Daruratضرورة
Kondisi terpaksa untuk menyelamatkan nyawa
Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Penjelasan
Kaidah fiqih: 'Adh-dharurat tubihul mahzhurat' (darurat membolehkan yang terlarang). Contoh: makan bangkai saat kelaparan akan mati. Tapi 'darurat diukur sesuai kebutuhan' — tidak boleh berlebihan.