MuslimKita
Semua tata cara ibadah
4 Mazhab Ahlus-Sunnah

Tata Cara Sholat 4 Mazhab

Empat mazhab Ahlus-Sunnah wal Jama'ah — Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hambali — sama-sama benar dan sah secara syariah. Perbedaan tata cara sholat di antara mereka adalah perbedaan ijtihad ulama dalam memahami dalil, bukan perbedaan inti agama. Pelajari tata cara masing-masing untuk memperluas pemahaman dan menghormati keragaman umat.

Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026

Mazhab Syafi'i

Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi'i (150-204 H)

Wilayah: Indonesia, Malaysia, Mesir, Yaman, Syam

Mazhab Hanafi

Imam Abu Hanifah An-Nu'man (80-150 H)

Wilayah: Turki, Asia Selatan (India, Pakistan, Bangladesh), Asia Tengah, Balkan

Mazhab Maliki

Imam Malik bin Anas (93-179 H)

Wilayah: Maroko, Aljazair, Tunisia, Afrika Barat, sebagian Mesir

Mazhab Hambali

Imam Ahmad bin Hanbal (164-241 H)

Wilayah: Saudi Arabia, Qatar, sebagian UEA

Perbandingan Tata Cara Sholat

AspekSyafi'iHanafiMalikiHambali
Pelafalan niatDianjurkan dilafalkanCukup di hatiCukup di hatiCukup di hati
Raf'ul yadain (mengangkat tangan)Takbir, ruku', i'tidalTakbiratul ihram sajaTakbiratul ihram sajaTakbir, ruku', i'tidal
Posisi tangan saat berdiriAntara dada dan pusarDi bawah pusar (laki-laki)Dilepaskan ke samping (sadl)Di atas pusar (di bawah dada)
Bismillah di Al-FatihahJahr di sholat jahriyahSelalu sirr (lirih)Tidak dibacaSelalu sirr
Qunut di SubuhRutin sebelum sujud rakaat 2Tidak rutin (hanya nazilah)Ihtiyari (boleh, tapi tidak rutin)Tidak rutin (hanya nazilah)
SalamKanan & kiriKanan & kiriKanan saja (cukup)Kanan & kiri

Sikap terhadap perbedaan mazhab

Ulama klasik sepakat bahwa keempat mazhab Ahlus-Sunnah adalah valid dan sah. Imam Syafi'i sendiri pernah mengubah pendapatnya saat sholat di Madinah dengan mengikuti madzhab setempat sebagai bentuk penghormatan. Perbedaan ini adalah rahmah(rahmat) bagi umat — memberi keluasan dalam ibadah sesuai konteks geografis dan kondisi. MuslimKita.id mengikuti mazhab Syafi'i sebagai default karena mayoritas Muslim Indonesia menganutnya, namun menghormati dan mendokumentasikan ketiga mazhab lainnya secara setara.