MuslimKita
BPJPH Kemenag RI

Cek Halal BPJPH SIHALAL

Verifikasi sertifikat halal resmi melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI. Sejak UU Cipta Kerja 2020, BPJPH adalah satu-satunya pemberi sertifikat halal resmi di Indonesia — bukan MUI lagi.

Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026

Otoritas Sertifikasi Halal Resmi: BPJPH (BUKAN MUI)

Sejak 17 Oktober 2019, label resmi adalah HALAL BPJPH. Label HALAL MUI lama masih berlaku selama masa transisi tetapi akan habis bertahap. MuslimKita.id hanya merujuk pada data resmi BPJPH dan TIDAK menyimpan/menampilkan database produk halal sendiri — verifikasi selalu di sumber resmi.

MuslimKita.id tidak menyimpan database produk halal — verifikasi langsung di sistem resmi SIHALAL untuk akurasi terbaru.

Cek Produk di BPJPH SIHALAL

Halaman resmi pencarian produk halal di sistem SIHALAL Kemenag RI.

Situs Resmi BPJPH

Informasi regulasi, panduan sertifikasi, dan kontak BPJPH.

Kategori Produk yang Wajib Sertifikasi Halal

UU No. 33/2014 mewajibkan sertifikasi halal untuk produk-produk berikut, dengan implementasi bertahap dari 2024 sampai 2029.

Pertanyaan Penting Seputar Halal di Indonesia

Sejak kapan otoritas halal di Indonesia pindah dari MUI ke BPJPH?

Sejak terbitnya UU Cipta Kerja No. 11/2020 yang mengubah UU Jaminan Produk Halal No. 33/2014. Per 17 Oktober 2019 (peraturan pelaksana), wewenang sertifikasi halal resmi dialihkan ke BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) di bawah Kementerian Agama RI. MUI tetap berperan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Komisi Fatwa, tetapi BUKAN sebagai pemberi sertifikat. Ini berarti label 'HALAL MUI' lama akan digantikan oleh label 'HALAL BPJPH' yang baru.

Bagaimana cek apakah suatu produk benar-benar halal?

Cara resmi: kunjungi situs BPJPH SIHALAL di bpjph.halal.go.id/cek-produk lalu masukkan nama produk, merek, atau nomor sertifikat. Sistem akan menampilkan status sertifikasi, masa berlaku, dan nomor registrasi. JANGAN percaya hanya pada label/stiker di kemasan tanpa verifikasi — banyak label palsu beredar.

Apa beda label 'HALAL BPJPH' dengan 'No Pork No Lard'?

Label 'HALAL BPJPH' adalah sertifikasi resmi yang menjamin: (1) bahan baku halal, (2) proses produksi sesuai syariah (termasuk alat produksi terpisah dari yang non-halal), (3) telah melalui audit lembaga independen. Sedangkan 'No Pork No Lard' hanyalah klaim sepihak produsen yang tidak melalui audit — produk bisa saja mengandung alkohol, gelatin non-halal, atau bahan kritis lainnya.

Apakah semua produk wajib bersertifikat halal?

Sejak 17 Oktober 2024, makanan, minuman, jasa boga, dan produk hasil sembelihan WAJIB sertifikasi halal. Kosmetik, obat tradisional, dan produk kimiawi-biologis wajib sertifikasi tahap kedua (Oktober 2026). Obat-obatan farmasi tahap ketiga (Oktober 2029). Untuk produk yang tidak bisa halal (misalnya khamr, babi), tidak wajib sertifikasi tetapi WAJIB diberi label tidak halal.

Bagaimana pelaku usaha mikro mengurus sertifikasi halal?

Sejak 2022, pemerintah menyediakan sertifikasi halal GRATIS (SEHATI) untuk pelaku usaha mikro & kecil melalui program Self-Declare. Daftar di SIHALAL (sihalal.halal.go.id), upload dokumen produk, dan tunggu verifikasi. Untuk usaha menengah-besar, biaya sertifikasi resmi diatur dalam PMK No. 57/2021 (mulai dari Rp650.000 untuk UMK).

Apakah produk impor juga wajib bersertifikat halal?

Ya. Produk impor yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal — bisa melalui (1) sertifikat BPJPH langsung, atau (2) sertifikat lembaga halal luar negeri yang telah diakui timbal-balik (Mutual Recognition) oleh BPJPH. Daftar lembaga halal luar negeri yang diakui dipublikasikan di situs BPJPH.