Kalkulator Zakat
Hitung zakat mal, fitrah, profesi, dan emas. Rumus mengikuti syariah dan standar BAZNAS RI.
FAQ Zakat
Bagaimana cara menghitung zakat mal?
Zakat mal adalah 2.5% dari total harta (uang, tabungan, investasi) jika sudah mencapai nisab (setara 85 gram emas) dan telah dimiliki selama 1 tahun (haul). Misal: harta Rp 200.000.000, zakat = Rp 200.000.000 × 2.5% = Rp 5.000.000.
Berapa zakat fitrah per orang?
Zakat fitrah adalah 2.5 kg beras (atau senilainya) per jiwa. Jika harga beras Rp 14.000/kg, maka zakat fitrah per jiwa = 2.5 × Rp 14.000 = Rp 35.000. Dibayarkan sebelum sholat Idul Fitri.
Apakah zakat profesi wajib?
Zakat profesi (penghasilan) tidak ada di zaman Rasulullah, tapi mayoritas ulama kontemporer (termasuk MUI dan BAZNAS) mewajibkannya, dianalogikan dengan zakat pertanian/perdagangan. Tarif: 2.5% dari penghasilan jika setahun mencapai nisab.
Berapa nisab zakat emas?
Nisab zakat emas adalah 85 gram emas murni. Jika kepemilikan emas Anda mencapai 85 gram dan sudah genap 1 tahun (haul), maka wajib dikeluarkan zakatnya 2.5% dari total nilai emas.
Sumber
- BAZNAS RI — Panduan Zakat
- Fatwa MUI tentang zakat profesi — Fatwa No. 3 Tahun 2003
- QS. At-Taubah: 60 — golongan penerima zakat (8 ashnaf)
- QS. Al-Baqarah: 267 — perintah zakat dari hasil usaha