Musyarakahمشاركة
Kemitraan modal — semua pihak menyertakan modal
Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Penjelasan
Berbeda dari mudharabah, dalam musyarakah semua pihak menyertakan modal. Bagi hasil sesuai kesepakatan, kerugian sesuai porsi modal. Dasar pembiayaan syariah multi-pihak.