Hadis No. 14
Imam Yahya bin Syaraf An-Nawawi (1233–1277 M)
Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Teks Arab
لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
Terjemahan Indonesia
Dari Ibnu Mas'ud RA, Rasulullah ﷺ bersabda: 'Tidak halal darah seorang Muslim kecuali karena salah satu dari tiga sebab: (1) janda atau duda yang berzina, (2) jiwa dibalas dengan jiwa (qishas), dan (3) orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jamaah.' (HR. Bukhari & Muslim)