Hadis No. 33
Imam Yahya bin Syaraf An-Nawawi (1233–1277 M)
Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Teks Arab
لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لَادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، وَلَكِنِّي الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي وَالْيَمِينُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ
Terjemahan Indonesia
Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah ﷺ bersabda: 'Seandainya manusia diberi (apa saja) berdasarkan klaim mereka, niscaya akan banyak orang yang mengklaim harta orang lain dan darah mereka. Akan tetapi bukti adalah kewajiban penggugat dan sumpah adalah kewajiban yang menolaknya.' (HR. Baihaqi & lainnya, hasan)