MuslimKita
Semua hadis Muwatta Imam Malik
Muwatta Imam Malik

Hadis No. 274

Imam Malik bin Anas (711–795 M)

Terakhir diperbarui: 20 Mei 2026

Teks Arab

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِفَقَالَ إِنِّي أُصَلِّي فِي بَيْتِي ثُمَّ آتِ الْمَسْجِدَ فَأَجِدُ الْإِمَامَ يُصَلِّي أَفَأُصَلِّي مَعَهُ فَقَالَ سَعِيدٌ نَعَمْ فَقَالَ الرَّجُلُ فَأَيُّهُمَا صَلَاتِي فَقَالَ سَعِيدٌ أَوَ أَنْتَ تَجْعَلُهُمَا إِنَّمَا ذَلِكَ إِلَى اللَّهِ

Terjemahan Indonesia

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] bahwa ada seorang laki-laki yang bertanya kepada [Sa'id bin Musayyab]; "Saya sudah shalat di rumahku. Kemudian saya mendatangi masjid, maka saya mendapati imam sedang shalat. Apakah saya harus shalat bersamanya?" Lalu Sa'id menjawab; "Ya" laki-laki itu bertanya; "Mana dari keduanya yang menggugurkan kewajibanku?" Sa'id menjawab, "Apakah itu hak kamu? Itu adalah hak Allah."

Sumber: api.hadith.gading.dev (cache 24 jam)