MuslimKita
Semua hadis Muwatta Imam Malik
Muwatta Imam Malik

Hadis No. 296

Imam Malik bin Anas (711–795 M)

Terakhir diperbarui: 21 Mei 2026

Teks Arab

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّامْرَأَةً اسْتَفْتَتْهُ فَقَالَتْ إِنَّ الْمِنْطَقَ يَشُقُّ عَلَيَّ أَفَأُصَلِّي فِي دِرْعٍ وَخِمَارٍ فَقَالَ نَعَمْ إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا

Terjemahan Indonesia

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya], bahwa ada seorang wanita yang meminta fatwa kepadanya, wanita itu mengatakan, "Ikatan sarungku membuat sulit diriku. Apakah saya boleh shalat hanya dengan memakai baju dan kerudung?" dia menjawab, "Ya, jika baju tersebut menutupi seluruh tubuh."

Sumber: api.hadith.gading.dev (cache 24 jam)