MuslimKita
Semua hadis Sunan an-Nasa'i
Sunan an-Nasa'i

Hadis No. 154

Imam Ahmad bin Syu'aib An-Nasa'i (829–915 M)

Terakhir diperbarui: 14 Mei 2026

Teks Arab

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ عَطَاءٍ عَنْ عَائِشِ بْنِ أَنَسٍ أَنَّ عَلِيًا قَالَكُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَأَمَرْتُ عَمَّارَ بْنَ يَاسِرٍ يَسْأَلُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَجْلِ ابْنَتِهِ عِنْدِي فَقَالَ يَكْفِي مِنْ ذَلِكَ الْوُضُوءُ

Terjemahan Indonesia

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amru] dari ['Atha] dari ['Aisy bin Anas] bahwasannya [Ali] berkata; "Aku laki-laki yang gampang keluar Madzi-nya, maka aku menyuruh 'Ammar bin Yasir bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam karena anak perempuannya adalah istriku. Lalu beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Cukup dari yang demikian itu dengan berwudlu."

Sumber: api.hadith.gading.dev (cache 24 jam)