MuslimKita
Semua hadis Sunan an-Nasa'i
Sunan an-Nasa'i

Hadis No. 53

Imam Ahmad bin Syu'aib An-Nasa'i (829–915 M)

Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026

Teks Arab

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍأَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَامَ عَلَيْهِ بَعْضُ الْقَوْمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعُوهُ لَا تُزْرِمُوهُ فَلَمَّا فَرَغَ دَعَا بِدَلْوٍ فَصَبَّهُ عَلَيْهِقَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ يَعْنِي لَا تَقْطَعُوا عَلَيْهِ

Terjemahan Indonesia

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Tsabit] dari [Anas bin Malik], ada seorang Badui buang air kecil di masjid. Sebagian orang bangkit untuk menghentikannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam segera mencegahnya dan berkata, " Biarkan dia, jangan kamu putus hajatnya." Setelah dia selesai buang hajatnya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meminta seember air lalu menyiramkannya." Abu Abdurrahman berkata; " Maksudnya jangan kalian cegah dia."