Tafsir An-Nisa Ayat 22
QS. An-Nisa: 22 • Wanita
وَلَا تَنكِحُوا۟ مَا نَكَحَ ءَابَآؤُكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُۥ كَانَ فَـٰحِشَةً وَمَقْتًا وَسَآءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sungguh, perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
Tafsir Tahlili Kemenag
Haram hukumnya menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh bapak kecuali terhadap perbuatan yang telah lalu sebelum turunnya ayat ini, maka hal itu dimaafkan oleh Allah. Allah melarang perbuatan tersebut karena sangat keji, bertentangan dengan akal sehat, sangat buruk karena dimurkai Allah dan sejahat-jahat jalan menurut adat istiadat manusia yang beradab.
Sumber
- Tafsir Tahlili — Kementerian Agama RI — tafsir resmi pemerintah Indonesia, public domain
- Data via equran.id