MuslimKita
Semua artikel
Zakat & Sedekah

Cara Menghitung Zakat Emas

Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026

Zakat emas wajib ditunaikan jika kepemilikan emas mencapai nisab (85 gram) dan sudah dimiliki minimal 1 tahun (haul). Tarif zakat 2.5% dari total nilai emas.

  1. Nisab Emas

    85 gram emas murni 24 karat. Untuk emas 22 karat, nisabnya tetap 85 gram emas (dihitung kadar emas murni).

  2. Haul 1 Tahun

    Emas harus dimiliki minimal 1 tahun Hijriyah dengan jumlah selalu di atas nisab. Jika sempat di bawah nisab, haul terulang dari awal.

  3. Tarif 2.5%

    Setelah nisab dan haul terpenuhi, kalkulasi: total nilai emas × 2.5%. Misal: 100 gram × Rp 1.500.000/gram × 2.5% = Rp 3.750.000.

  4. Emas Perhiasan

    Emas perhiasan yang dipakai sehari-hari dalam batas wajar tidak wajib zakat menurut sebagian ulama. Yang wajib: emas yang disimpan sebagai investasi/tabungan.

Kesimpulan

Cek kepemilikan emas Anda setiap tahun. Jika sudah mencapai 85 gram dan dimiliki 1 tahun, segera tunaikan zakatnya. Gunakan kalkulator zakat untuk akurasi.

Artikel terkait dalam Zakat & Sedekah