MuslimKita
Semua artikel
Zakat & Sedekah

Cara Menghitung Zakat Profesi

Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026

Zakat profesi (zakat penghasilan) tidak ada di zaman Rasulullah, namun mayoritas ulama kontemporer dan BAZNAS Indonesia mewajibkannya berdasarkan analogi dengan zakat pertanian dan perdagangan.

  1. Nisab Bulanan

    Setara 85 gram emas dibagi 12 bulan. Jika emas Rp 1.500.000/gram, nisab bulanan = Rp 10.625.000.

  2. Tarif 2.5%

    Sama dengan zakat mal. Penghasilan di atas nisab × 2.5% = zakat.

  3. Metode Bruto vs Netto

    Bruto: dari pendapatan kotor. Netto: setelah dikurangi pengeluaran pokok (kebutuhan hidup, cicilan). BAZNAS merekomendasikan bruto.

  4. Kapan Ditunaikan

    Bisa per bulan saat gajian (lebih ringan), atau per tahun (sekaligus).

Kesimpulan

Bayar zakat profesi secara rutin sesuai gaji untuk meringankan dan memberkahi rezeki. Pilih lembaga amil zakat resmi (BAZNAS, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat).

Artikel terkait dalam Zakat & Sedekah