Talaqطلاق
Perceraian
Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Penjelasan
Pemutusan ikatan pernikahan oleh suami. Talaq raj'i (1 atau 2) bisa rujuk dalam masa iddah, talaq ba'in (3) tidak bisa rujuk kecuali istri menikah dulu dengan orang lain.
Perceraian
Pemutusan ikatan pernikahan oleh suami. Talaq raj'i (1 atau 2) bisa rujuk dalam masa iddah, talaq ba'in (3) tidak bisa rujuk kecuali istri menikah dulu dengan orang lain.