Wali (Nikah)ولي
Pihak yang menikahkan wanita (ayah/saudara/dst)
Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Penjelasan
Rukun nikah dalam mazhab Syafi'i. Urutan: ayah, kakek, saudara laki-laki, paman, dst. Jika tidak ada wali nasab → wali hakim (penghulu KUA). Hanafi tidak mensyaratkan wali untuk wanita dewasa.