Hadis No. 187
Imam Malik bin Anas (711–795 M)
Teks Arab
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ كَانَ يَرَى عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَيَتَرَبَّعُ فِي الصَّلَاةِ إِذَا جَلَسَ قَالَ فَفَعَلْتُهُ وَأَنَا يَوْمَئِذٍ حَدِيثُ السِّنِّ فَنَهَانِي عَبْدُ اللَّهِ وَقَالَ إِنَّمَا سُنَّةُ الصَّلَاةِ أَنْ تَنْصِبَ رِجْلَكَ الْيُمْنَى وَتَثْنِيَ رِجْلَكَ الْيُسْرَى فَقُلْتُ لَهُ فَإِنَّكَ تَفْعَلُ ذَلِكَ فَقَالَ إِنَّ رِجْلَيَّ لَا تَحْمِلَانِي
Terjemahan Indonesia
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Abdullah bin Abdullah bin Umar] dia mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah melihat [Abdullah bin Umar] duduk dengan kaki bersilang di bawah paha dalam shalat, Abdurrahman bin Al Qasim berkata; "Saya melakukannya ketika saya masih kecil. lantas Abdullah melarangku. Kemudian ia berkata; "Sunah dalam shalat adalah, menegakkan kaki kananmu dan menghamparkan kaki kirimu." Saya bertanya, "Kenapa kamu melakukan?" ia menjawab, "Karena kedua kakiku sudah tidak kuat lagi."
Sumber: api.hadith.gading.dev (cache 24 jam)