MuslimKita
Semua hadis Muwatta Imam Malik
Muwatta Imam Malik

Hadis No. 188

Imam Malik bin Anas (711–795 M)

Terakhir diperbarui: 14 Mei 2026

Teks Arab

و حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَنَّ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ أَرَاهُمْ الْجُلُوسَ فِي التَّشَهُّدِ فَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى وَثَنَى رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَجَلَسَ عَلَى وَرِكِهِ الْأَيْسَرِ وَلَمْ يَجْلِسْ عَلَى قَدَمِهِ ثُمَّ قَالَ أَرَانِي هَذَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ وَحَدَّثَنِي أَنَّ أَبَاهُكَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ

Terjemahan Indonesia

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id], bahwa [Al Qasm bin Muhammad] memperlihatkan kepada mereka cara duduk tasyahud. Dia menegakkan kaki kanannya, menghamparkan kaki kirinya dan duduk di atas pangkal paha yang kiri, dan ia tidak duduk di atas telapak kakinya. Lalu ia berkata, " [Abdullah bin Abdullah bin Umar] telah memperlihatkan ini kepadaku, dan ia katakan kepadaku bahwa [bapaknya] melakukan hal itu."

Sumber: api.hadith.gading.dev (cache 24 jam)