Restoran & Katering
Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Tentang Kategori Ini
Restoran, warung, kantin, katering, dan jasa boga — terhitung pelaku usaha jasa makanan minuman yang harus tersertifikasi halal.
Contoh Produk dalam Kategori
- •Restoran cepat saji
- •Warung makan & food court
- •Katering perusahaan & event
- •Bakery & pastry shop
- •Kafe & coffee shop
- •Layanan delivery makanan
Catatan Penting
Kantin sekolah, rumah sakit, dan kampus juga termasuk wajib sertifikasi. Cek logo halal BPJPH di pintu masuk atau menu — bukan klaim 'No Pork No Lard' yang tidak setara dengan sertifikasi resmi.
Cara Cek Sertifikat Halal
- 1Kunjungi situs resmi bpjph.halal.go.id/cek-produk.
- 2Masukkan nama produk, merek, atau nomor sertifikat halal yang tertera di kemasan.
- 3Cek status sertifikasi: aktif, expired, atau tidak terdaftar. Periksa juga masa berlaku.
- 4Bandingkan logo halal di kemasan dengan logo resmi BPJPH (warna hijau dengan tulisan Arab dan Latin).