Siapa yang wajib haji dan kapan?
Penjelasan
Haji wajib (rukun Islam ke-5) bagi setiap Muslim yang BALIGH, BERAKAL, MERDEKA, dan MAMPU (istita'ah). Mampu meliputi: (1) Finansial — uang untuk biaya haji + nafkah keluarga selama ditinggal, (2) Fisik — sehat untuk perjalanan & ritual, (3) Aman perjalanan, (4) Bagi wanita: ada mahram (suami/saudara muda mahram) atau dalam rombongan terorganisir aman. Wajib SEKALI seumur hidup. Indonesia: daftar via Kemenag dengan antrian (saat ini 20-40 tahun di banyak provinsi). Untuk mempercepat: HAJI KHUSUS (ONH Plus) atau HAJI MUJAMALAH (undangan). Yang tidak mampu sampai meninggal: tidak berdosa. Yang mampu tapi sengaja menunda sampai meninggal: berdosa, ahli waris dianjurkan haji-kan (badal haji). Umrah: sunnah muakkad, bisa kapan saja kecuali tertentu.
Dalil & Referensi (2)
- 1QuranQS Ali Imran ayat 97
“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.”
Buka sumber - 2HadisHR. Muslim no. 1337
“Wahai manusia, sungguh Allah telah mewajibkan haji atas kalian, maka berhajilah.”