Bolehkah umrah / haji atas nama orang tua yang sudah wafat?
Penjelasan
BOLEH dan SANGAT DIANJURKAN melakukan badal haji/umrah untuk orang tua yang: (1) sudah wafat, (2) masih hidup tetapi sakit permanen tidak bisa pergi sendiri. **Syarat pelaksana**: (1) HARUS sudah pernah haji untuk diri sendiri dulu — TIDAK BOLEH badal haji jika belum haji sendiri (ini aturan tegas). (2) Untuk umrah: sebagian ulama memperketat (harus pernah umrah sendiri dulu), sebagian membolehkan langsung. (3) Niat di miqat: 'Labbaika 'an [nama orang tua]'. (4) Pakai uang sendiri atau uang yang ditinggalkan oleh almarhum. **Pahalanya**: orang yang dibadal-kan dapat pahala haji/umrah. Yang melakukan juga dapat pahala. Anak shaleh yang menghaji-kan orang tuanya = bagian dari 'amal jariyah' yang terus mengalir setelah wafat (HR. Muslim 1631).
Dalil & Referensi (2)
- 1HadisHR. Bukhari no. 1852, Muslim no. 1334
“Seorang wanita dari Khats'am bertanya: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku sudah tua, tidak mampu duduk di atas kendaraan, apakah aku bisa berhajinya untuknya?' Beliau menjawab: 'Berhajilah untuknya'.”
- 2HadisHR. Abu Dawud no. 1811 (riwayat Ibnu Abbas)
“Rasulullah ﷺ mendengar seorang berkata 'Labbaika 'an Syabramah' (atas nama Syabramah). Beliau bertanya 'Apakah kamu sudah haji untuk dirimu sendiri?' Ia menjawab 'Belum'. Beliau bersabda 'Hajilah untuk dirimu dulu, baru untuk Syabramah'.”