MuslimKita
Semua Tanya Hukum
Haji & Umrah

Bolehkah umrah / haji atas nama orang tua yang sudah wafat?

Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Boleh dan dianjurkan — disebut Badal Haji/Umrah

Penjelasan

BOLEH dan SANGAT DIANJURKAN melakukan badal haji/umrah untuk orang tua yang: (1) sudah wafat, (2) masih hidup tetapi sakit permanen tidak bisa pergi sendiri. **Syarat pelaksana**: (1) HARUS sudah pernah haji untuk diri sendiri dulu — TIDAK BOLEH badal haji jika belum haji sendiri (ini aturan tegas). (2) Untuk umrah: sebagian ulama memperketat (harus pernah umrah sendiri dulu), sebagian membolehkan langsung. (3) Niat di miqat: 'Labbaika 'an [nama orang tua]'. (4) Pakai uang sendiri atau uang yang ditinggalkan oleh almarhum. **Pahalanya**: orang yang dibadal-kan dapat pahala haji/umrah. Yang melakukan juga dapat pahala. Anak shaleh yang menghaji-kan orang tuanya = bagian dari 'amal jariyah' yang terus mengalir setelah wafat (HR. Muslim 1631).

Dalil & Referensi (2)

  • 1
    HadisHR. Bukhari no. 1852, Muslim no. 1334
    Seorang wanita dari Khats'am bertanya: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku sudah tua, tidak mampu duduk di atas kendaraan, apakah aku bisa berhajinya untuknya?' Beliau menjawab: 'Berhajilah untuknya'.
  • 2
    HadisHR. Abu Dawud no. 1811 (riwayat Ibnu Abbas)
    Rasulullah ﷺ mendengar seorang berkata 'Labbaika 'an Syabramah' (atas nama Syabramah). Beliau bertanya 'Apakah kamu sudah haji untuk dirimu sendiri?' Ia menjawab 'Belum'. Beliau bersabda 'Hajilah untuk dirimu dulu, baru untuk Syabramah'.

Pertanyaan terkait di kategori Haji & Umrah