Sholat
Kapan boleh jamak qashar sholat saat perjalanan?
Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Rukhsah (keringanan) — boleh dipakai jika memenuhi syarat
Penjelasan
Qashar (memendekkan sholat 4 rakaat menjadi 2) boleh ketika menempuh perjalanan minimal **±88-90 km** dengan niat safar yang sah (bukan untuk maksiat). Jamak (menggabung Dzuhur+Ashar atau Maghrib+Isya) boleh saat safar atau ada uzur (sakit, hujan deras, tugas darurat). Sholat yang di-qashar: Dzuhur, Ashar, Isya. Subuh & Maghrib TIDAK di-qashar. Jamak takdim (di awal waktu) atau jamak ta'khir (di akhir waktu) — keduanya valid.
Dalil & Referensi (2)
- 1QuranQS An-Nisa ayat 101
“Apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidak mengapa kamu meng-qashar sholat...”
Buka sumber - 2HadisHR. Muslim no. 686 (riwayat Ya'la bin Umayyah)
“Aku bertanya kepada Umar tentang qashar... Umar berkata: 'Itu adalah sedekah Allah yang diberikan kepada kalian, maka terimalah sedekahnya.'”
Khilaf Antar Mazhab
Jarak minimum safar berbeda antar mazhab: Syafi'i & Hambali ~89 km (16 farsakh), Maliki ~80 km, Hanafi ~96 km (3 marhalah). Patokan praktis Indonesia: minimal 80-90 km perjalanan murni keluar kota.
Pertanyaan terkait di kategori Sholat
- Apakah hukum sholat Jumat bagi laki-laki?Fardhu 'Ain (wajib individu)
- Apakah hukum sholat Tarawih dan berapa rakaatnya?Sunnah Muakkad (sangat dianjurkan)
- Bagaimana jika lupa baca Al-Fatihah dalam sholat?Al-Fatihah adalah rukun. Wajib mengulang rakaat jika lupa.
- Bagaimana cara sholat di pesawat atau dalam kendaraan?Boleh — dengan syarat khusus