Sholat
Apakah hukum sholat Tarawih dan berapa rakaatnya?
Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Sunnah Muakkad (sangat dianjurkan)
Penjelasan
Sholat Tarawih hukumnya sunnah muakkad bagi laki-laki dan perempuan, dilakukan setelah Isya' selama bulan Ramadan. Jumlah rakaat: jumhur ulama (Syafi'i, Hanafi, Hambali) — 20 rakaat + 3 witir. Mazhab Maliki & sebagian salaf — 8 rakaat + 3 witir (mengikuti riwayat Aisyah RA tentang qiyam Rasulullah). Keduanya sah; pilihlah berdasarkan kemampuan dan masjid setempat.
Dalil & Referensi (3)
- 1HadisHR. Bukhari no. 37, Muslim no. 759
“Barangsiapa berdiri (sholat) pada bulan Ramadan dengan iman dan mengharap pahala, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.”
- 2HadisHR. Bukhari no. 1147 (riwayat 'Aisyah)
“Tidaklah Rasulullah ﷺ menambah dalam Ramadan dan tidak pula di luarnya lebih dari 11 rakaat...”
- 3IjmaKonsensus Sahabat di masa Umar bin Khattab
“Umar mengumpulkan jamaah di belakang satu imam dengan 20 rakaat. Para sahabat tidak ada yang menolak, sehingga menjadi ijma'.”
Khilaf Antar Mazhab
Khilaf antara 8 vs 20 rakaat adalah perbedaan ijtihad yang sah. Tidak boleh saling mencela. Imam Nawawi: 'Yang masyhur dalam mazhab Syafi'i adalah 20 rakaat.'
Pertanyaan terkait di kategori Sholat
- Apakah hukum sholat Jumat bagi laki-laki?Fardhu 'Ain (wajib individu)
- Kapan boleh jamak qashar sholat saat perjalanan?Rukhsah (keringanan) — boleh dipakai jika memenuhi syarat
- Bagaimana jika lupa baca Al-Fatihah dalam sholat?Al-Fatihah adalah rukun. Wajib mengulang rakaat jika lupa.
- Bagaimana cara sholat di pesawat atau dalam kendaraan?Boleh — dengan syarat khusus