Rujukرجوع
Kembali kepada istri setelah talak raj'i
Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Penjelasan
Hak suami untuk mengembalikan istri yang telah ditalak (talak 1 atau 2) selama masih dalam masa iddah. Tidak perlu akad nikah baru. Dasar: QS. Al-Baqarah: 228.