MuslimKita
Semua Tanya Hukum
Zakat & Sedekah

Siapa saja 8 golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat?

Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Wajib dibagi ke 8 ashnaf yang disebut Quran

Penjelasan

Quran An-Nahl 9:60 menyebut 8 ASHNAF (golongan) penerima zakat: (1) **FAKIR** — tidak punya harta sama sekali, (2) **MISKIN** — punya tapi kurang dari kebutuhan dasar, (3) **AMIL ZAKAT** — petugas pengumpul/pendistribusi, (4) **MUALLAF** — orang yang baru masuk Islam atau diperhias hatinya, (5) **RIQAB** — budak yang ingin merdeka (jaman dulu, sekarang konteks: pekerja terikat hutang/perdagangan manusia korban), (6) **GHARIM** — orang berhutang yang tidak mampu bayar (bukan untuk maksiat), (7) **FI SABILILLAH** — di jalan Allah (dakwah, jihad legal, pembangunan masjid, beasiswa Islami), (8) **IBNU SABIL** — musafir yang kehabisan bekal. Yang TIDAK BOLEH terima zakat: (1) Keluarga yang Anda wajib nafkahi (suami, istri, anak, orang tua), (2) Bani Hasyim (keturunan Rasulullah), (3) Orang non-Muslim. Fakir miskin paling utama (mayoritas zakat).

Dalil & Referensi (1)

  • 1
    QuranQS At-Taubah ayat 60
    Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf, untuk memerdekakan budak, untuk orang-orang berutang, untuk di jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan...

Pertanyaan terkait di kategori Zakat & Sedekah