MuslimKita
Semua Tanya Hukum
Zakat & Sedekah

Boleh tidak zakat fitrah dengan uang, bukan beras?

Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Boleh menurut sebagian, lebih utama beras (jumhur)

Penjelasan

Khilaf antar mazhab: (1) **Hanafi**: BOLEH dengan uang senilai 1 sha' beras. Imam Abu Hanifah berpendapat yang dimaksud adalah memberi nilai, bisa makanan atau uang. (2) **Syafi'i, Maliki, Hambali**: lebih UTAMA beras (makanan pokok), uang hanya boleh dalam keadaan darurat. Praktis Indonesia: keduanya valid karena BAZNAS dan masjid menerima keduanya. Patokan harga uang: setara nilai 2.5-3 kg beras. 2026 di Indonesia: ~Rp 35.000-50.000 per orang. Yang penting niat zakat fitrah, dibayar sebelum sholat Id, dan masuk ke 8 ashnaf yang berhak.

Dalil & Referensi (2)

  • 1
    HadisHR. Bukhari, Muslim
    Zakat fitri 1 sha' kurma atau gandum...
  • 2
    FatwaFatwa MUI tentang Zakat Fitrah dengan Uang (boleh)

Khilaf Antar Mazhab

Hanafi: uang boleh. Syafi'i & 3 mazhab lain: lebih utama beras. Indonesia (NU, Muhammadiyah, MUI): keduanya boleh.

Pertanyaan terkait di kategori Zakat & Sedekah