Zakat & Sedekah
Boleh tidak zakat fitrah dengan uang, bukan beras?
Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Boleh menurut sebagian, lebih utama beras (jumhur)
Penjelasan
Khilaf antar mazhab: (1) **Hanafi**: BOLEH dengan uang senilai 1 sha' beras. Imam Abu Hanifah berpendapat yang dimaksud adalah memberi nilai, bisa makanan atau uang. (2) **Syafi'i, Maliki, Hambali**: lebih UTAMA beras (makanan pokok), uang hanya boleh dalam keadaan darurat. Praktis Indonesia: keduanya valid karena BAZNAS dan masjid menerima keduanya. Patokan harga uang: setara nilai 2.5-3 kg beras. 2026 di Indonesia: ~Rp 35.000-50.000 per orang. Yang penting niat zakat fitrah, dibayar sebelum sholat Id, dan masuk ke 8 ashnaf yang berhak.
Dalil & Referensi (2)
- 1HadisHR. Bukhari, Muslim
“Zakat fitri 1 sha' kurma atau gandum...”
- 2FatwaFatwa MUI tentang Zakat Fitrah dengan Uang (boleh)
Khilaf Antar Mazhab
Hanafi: uang boleh. Syafi'i & 3 mazhab lain: lebih utama beras. Indonesia (NU, Muhammadiyah, MUI): keduanya boleh.
Pertanyaan terkait di kategori Zakat & Sedekah
- Berapa kadar dan kapan waktu zakat fitrah?Wajib bagi setiap Muslim — bayar sebelum sholat Idul Fitri
- Bagaimana cara menghitung zakat mal untuk emas?Wajib jika mencapai nishab + haul
- Apakah gaji bulanan wajib zakat?Wajib jika mencapai nishab — kadar 2.5%
- Siapa saja 8 golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat?Wajib dibagi ke 8 ashnaf yang disebut Quran