Apakah gaji bulanan wajib zakat?
Penjelasan
Gaji wajib zakat (zakat profesi/penghasilan) jika TOTAL gaji setahun mencapai NISHAB setara 85 gram emas (sekitar Rp 80-90 juta dengan harga emas saat ini). Cara hitung: (1) Total penghasilan bersih setahun (setelah dikurangi kebutuhan pokok, hutang), (2) Jika ≥ nishab → wajib zakat 2.5%, (3) Boleh dibayar bulanan sesuai gaji bulan tersebut, atau setahun sekali. Contoh: gaji bersih Rp 10 juta/bulan = Rp 120 juta setahun. Nishab Rp 85 juta. Wajib zakat. Per bulan: 10 juta × 2.5% = Rp 250.000. Setahun: 3 juta. Bisa bayar via BAZNAS atau langsung ke 8 ashnaf yang berhak.
Dalil & Referensi (3)
- 1QuranQS Al-Baqarah ayat 267
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik...”
Buka sumber - 2FatwaFatwa MUI No. 3/2003 tentang Zakat Penghasilan
- 3FatwaYusuf Al-Qaradhawi — Fiqh Az-Zakah
Khilaf Antar Mazhab
Sebagian ulama klasik tidak mengkhususkan zakat profesi (cukup zakat mal kalau total kekayaan mencapai nishab + haul 1 tahun). Mayoritas ulama kontemporer: wajib zakat profesi.
Pertanyaan terkait di kategori Zakat & Sedekah
- Berapa kadar dan kapan waktu zakat fitrah?Wajib bagi setiap Muslim — bayar sebelum sholat Idul Fitri
- Bagaimana cara menghitung zakat mal untuk emas?Wajib jika mencapai nishab + haul
- Boleh tidak zakat fitrah dengan uang, bukan beras?Boleh menurut sebagian, lebih utama beras (jumhur)
- Siapa saja 8 golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat?Wajib dibagi ke 8 ashnaf yang disebut Quran