MuslimKita
Semua Tanya Hukum
Zakat & Sedekah

Apakah gaji bulanan wajib zakat?

Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Wajib jika mencapai nishab — kadar 2.5%

Penjelasan

Gaji wajib zakat (zakat profesi/penghasilan) jika TOTAL gaji setahun mencapai NISHAB setara 85 gram emas (sekitar Rp 80-90 juta dengan harga emas saat ini). Cara hitung: (1) Total penghasilan bersih setahun (setelah dikurangi kebutuhan pokok, hutang), (2) Jika ≥ nishab → wajib zakat 2.5%, (3) Boleh dibayar bulanan sesuai gaji bulan tersebut, atau setahun sekali. Contoh: gaji bersih Rp 10 juta/bulan = Rp 120 juta setahun. Nishab Rp 85 juta. Wajib zakat. Per bulan: 10 juta × 2.5% = Rp 250.000. Setahun: 3 juta. Bisa bayar via BAZNAS atau langsung ke 8 ashnaf yang berhak.

Dalil & Referensi (3)

  • 1
    QuranQS Al-Baqarah ayat 267
    Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik...
    Buka sumber
  • 2
    FatwaFatwa MUI No. 3/2003 tentang Zakat Penghasilan
  • 3
    FatwaYusuf Al-Qaradhawi — Fiqh Az-Zakah

Khilaf Antar Mazhab

Sebagian ulama klasik tidak mengkhususkan zakat profesi (cukup zakat mal kalau total kekayaan mencapai nishab + haul 1 tahun). Mayoritas ulama kontemporer: wajib zakat profesi.

Pertanyaan terkait di kategori Zakat & Sedekah