Sholat
Apakah boleh baca Al-Quran tanpa wudhu?
Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Boleh BACA tanpa wudhu — TIDAK BOLEH menyentuh mushaf tanpa wudhu (jumhur)
Penjelasan
Membaca Al-Quran lewat hafalan TANPA menyentuh mushaf — BOLEH dalam kondisi tidak punya wudhu (kecuali junub/haid, ada khilaf). Menyentuh mushaf cetak — JUMHUR ulama (Syafi'i, Maliki, Hambali): TIDAK BOLEH tanpa wudhu, berdasar QS Al-Waqi'ah 79. Hanafi membolehkan jika menyentuh sampul/menggunakan kain pembatas. Untuk Quran di smartphone/aplikasi: tidak dianggap mushaf secara fiqh, BOLEH disentuh tanpa wudhu menurut fatwa kontemporer (Syaikh Al-Utsaimin, MUI Indonesia, Lembaga Fatwa Mesir) — karena layar bukan tulisan permanen, dan pixel berubah. Tetap lebih utama berwudhu sebagai adab.
Dalil & Referensi (3)
- 1
- 2HadisHR. Malik di Al-Muwatta
“Tidak boleh menyentuh Al-Quran kecuali dalam keadaan suci.”
- 3FatwaFatwa MUI tentang membaca Quran via aplikasi (2010)
Khilaf Antar Mazhab
Quran di HP/aplikasi: mayoritas ulama kontemporer membolehkan tanpa wudhu. Mushaf cetak: jumhur 4 mazhab tetap mengharuskan wudhu.
Pertanyaan terkait di kategori Sholat
- Apakah hukum sholat Jumat bagi laki-laki?Fardhu 'Ain (wajib individu)
- Apakah hukum sholat Tarawih dan berapa rakaatnya?Sunnah Muakkad (sangat dianjurkan)
- Kapan boleh jamak qashar sholat saat perjalanan?Rukhsah (keringanan) — boleh dipakai jika memenuhi syarat
- Bagaimana jika lupa baca Al-Fatihah dalam sholat?Al-Fatihah adalah rukun. Wajib mengulang rakaat jika lupa.