MuslimKita
Semua Tanya Hukum
Sholat

Apakah boleh baca Al-Quran tanpa wudhu?

Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Boleh BACA tanpa wudhu — TIDAK BOLEH menyentuh mushaf tanpa wudhu (jumhur)

Penjelasan

Membaca Al-Quran lewat hafalan TANPA menyentuh mushaf — BOLEH dalam kondisi tidak punya wudhu (kecuali junub/haid, ada khilaf). Menyentuh mushaf cetak — JUMHUR ulama (Syafi'i, Maliki, Hambali): TIDAK BOLEH tanpa wudhu, berdasar QS Al-Waqi'ah 79. Hanafi membolehkan jika menyentuh sampul/menggunakan kain pembatas. Untuk Quran di smartphone/aplikasi: tidak dianggap mushaf secara fiqh, BOLEH disentuh tanpa wudhu menurut fatwa kontemporer (Syaikh Al-Utsaimin, MUI Indonesia, Lembaga Fatwa Mesir) — karena layar bukan tulisan permanen, dan pixel berubah. Tetap lebih utama berwudhu sebagai adab.

Dalil & Referensi (3)

  • 1
    QuranQS Al-Waqi'ah ayat 79
    Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.
    Buka sumber
  • 2
    HadisHR. Malik di Al-Muwatta
    Tidak boleh menyentuh Al-Quran kecuali dalam keadaan suci.
  • 3
    FatwaFatwa MUI tentang membaca Quran via aplikasi (2010)

Khilaf Antar Mazhab

Quran di HP/aplikasi: mayoritas ulama kontemporer membolehkan tanpa wudhu. Mushaf cetak: jumhur 4 mazhab tetap mengharuskan wudhu.

Pertanyaan terkait di kategori Sholat