MuslimKita
Semua Tanya Hukum
Makanan & Minuman

Apa hukum makan di restoran yang tidak ada logo halal?

Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Tergantung — default halal jika dimiliki Muslim, ragu jika ada indikasi

Penjelasan

Restoran milik Muslim Indonesia (warteg, padang, dll): default HALAL meski tidak ada logo BPJPH. Status logo halal adalah jaminan tambahan, bukan syarat halalnya makanan. Restoran Multi-Origin (KFC, McD, dll): cek logo halal resmi BPJPH atau status sertifikasi di bpjph.halal.go.id. Restoran milik non-Muslim: lebih hati-hati, hindari jika ada indikasi pakai bahan haram (alkohol di masakan, daging non-syariah). Restoran khusus non-halal (mengangkat menu babi/alkohol): HARAM walau pesan menu halal — risiko silang dengan alat masak yang sama. Saran: di Indonesia mayoritas Muslim, default percayalah kepada penjual Muslim. Tanya saat ragu: 'Pakai daging halal kah? Sertifikat?'. Hindari restoran yang terang-terangan menjual menu haram (steak house dengan menu wine, dll).

Dalil & Referensi (2)

  • 1
    HadisHR. Bukhari no. 5507, Muslim no. 1959
    Apa yang halal itu jelas dan apa yang haram itu jelas, di antara keduanya adalah perkara samar (syubhat)...
  • 2
    HadisHR. Bukhari no. 7398
    Suatu kaum (Yahudi/Nasrani) menyembelih hewan, sebutkan nama Allah lalu makanlah.

Catatan Penting

Untuk verifikasi, cek bpjph.halal.go.id/cek-produk dengan nama merek/restoran.

Pertanyaan terkait di kategori Makanan & Minuman