MuslimKita
Semua Tanya Hukum
Makanan & Minuman

Apa hukum merokok dan vape (rokok elektrik)?

Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Mayoritas Indonesia: MAKRUH/HARAM. Fatwa MUI 2009: HARAM di tempat umum & untuk anak-anak/ibu hamil

Penjelasan

**Rokok**: Khilaf antar ulama Indonesia. (1) **MUI Pusat (Fatwa 6/2009)**: HARAM di tempat umum, HARAM untuk anak-anak/ibu hamil/menyusui, MAKRUH untuk yang lain. (2) **Muhammadiyah**: HARAM mutlak. (3) **NU**: MAKRUH (boleh tapi sangat tidak dianjurkan). Argumen haram: (a) merusak kesehatan diri (Quran 2:195 — jangan jerumuskan diri ke kebinasaan), (b) membakar uang yang seharusnya untuk keluarga, (c) mengganggu orang lain (asap). **Vape/Rokok elektrik**: Mayoritas ulama Indonesia menyamakan dengan rokok = haram/makruh. Sebagian membolehkan jika kandungannya halal dan tidak merusak. Saran: berhenti — secara medis & syariah lebih aman. **Shisha**: lebih haram lagi karena kandungan nikotin sering lebih tinggi.

Dalil & Referensi (3)

  • 1
    QuranQS Al-Baqarah ayat 195
    Dan janganlah kamu jatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan...
    Buka sumber
  • 2
    QuranQS Al-A'raf ayat 157
    Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.
  • 3
    FatwaFatwa MUI No. 6/2009 tentang Hukum Merokok

Khilaf Antar Mazhab

MUI: haram/makruh tergantung kondisi. Muhammadiyah: haram mutlak. NU: makruh.

Pertanyaan terkait di kategori Makanan & Minuman