Apa hukum merokok dan vape (rokok elektrik)?
Penjelasan
**Rokok**: Khilaf antar ulama Indonesia. (1) **MUI Pusat (Fatwa 6/2009)**: HARAM di tempat umum, HARAM untuk anak-anak/ibu hamil/menyusui, MAKRUH untuk yang lain. (2) **Muhammadiyah**: HARAM mutlak. (3) **NU**: MAKRUH (boleh tapi sangat tidak dianjurkan). Argumen haram: (a) merusak kesehatan diri (Quran 2:195 — jangan jerumuskan diri ke kebinasaan), (b) membakar uang yang seharusnya untuk keluarga, (c) mengganggu orang lain (asap). **Vape/Rokok elektrik**: Mayoritas ulama Indonesia menyamakan dengan rokok = haram/makruh. Sebagian membolehkan jika kandungannya halal dan tidak merusak. Saran: berhenti — secara medis & syariah lebih aman. **Shisha**: lebih haram lagi karena kandungan nikotin sering lebih tinggi.
Dalil & Referensi (3)
- 1
- 2QuranQS Al-A'raf ayat 157
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.”
- 3FatwaFatwa MUI No. 6/2009 tentang Hukum Merokok
Khilaf Antar Mazhab
MUI: haram/makruh tergantung kondisi. Muhammadiyah: haram mutlak. NU: makruh.
Pertanyaan terkait di kategori Makanan & Minuman
- Apa hukum makanan yang belum bersertifikat halal BPJPH?Tergantung — hukum asal makanan adalah halal kecuali ada bukti sebaliknya
- Apa hukum makan di restoran yang tidak ada logo halal?Tergantung — default halal jika dimiliki Muslim, ragu jika ada indikasi
- Apa hukum makanan/minuman yang mengandung sedikit alkohol (tape, kecap, dll)?Tergantung kadar dan asal-usul — alkohol natural dari fermentasi makanan halal jika tidak memabukkan