Makanan & Minuman
Apa hukum makanan yang belum bersertifikat halal BPJPH?
Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Tergantung — hukum asal makanan adalah halal kecuali ada bukti sebaliknya
Penjelasan
Hukum asal makanan yang dibuat oleh Muslim atau Ahli Kitab adalah HALAL, kecuali ada bukti pasti mengandung bahan haram (babi, alkohol, sembelihan tidak syar'i, najis). Sertifikat halal BPJPH adalah JAMINAN tambahan, bukan syarat sahnya. Untuk makanan dari penjual Muslim Indonesia, default-nya halal selama tidak ada indikasi haram. Tetapi jika ragu-ragu serius (subhah), lebih baik dihindari. Sejak Oktober 2024, makanan & minuman wajib bersertifikat halal — UMK boleh self-declare HALAL tanpa biaya. Untuk produk impor: cek BPJPH list mutual recognition dengan lembaga halal luar negeri.
Dalil & Referensi (3)
- 1HadisHR. Bukhari no. 52, Muslim no. 1599
“Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, di antara keduanya ada perkara syubhat...”
- 2
- 3FatwaUU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk HalalBuka sumber
Catatan Penting
Untuk verifikasi resmi, gunakan https://bpjph.halal.go.id/cek-produk. Kategori produk → /halal/
Pertanyaan terkait di kategori Makanan & Minuman
- Apa hukum makan di restoran yang tidak ada logo halal?Tergantung — default halal jika dimiliki Muslim, ragu jika ada indikasi
- Apa hukum merokok dan vape (rokok elektrik)?Mayoritas Indonesia: MAKRUH/HARAM. Fatwa MUI 2009: HARAM di tempat umum & untuk anak-anak/ibu hamil
- Apa hukum makanan/minuman yang mengandung sedikit alkohol (tape, kecap, dll)?Tergantung kadar dan asal-usul — alkohol natural dari fermentasi makanan halal jika tidak memabukkan