MuslimKita
Semua Tanya Hukum
Makanan & Minuman

Apa hukum makanan yang belum bersertifikat halal BPJPH?

Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Tergantung — hukum asal makanan adalah halal kecuali ada bukti sebaliknya

Penjelasan

Hukum asal makanan yang dibuat oleh Muslim atau Ahli Kitab adalah HALAL, kecuali ada bukti pasti mengandung bahan haram (babi, alkohol, sembelihan tidak syar'i, najis). Sertifikat halal BPJPH adalah JAMINAN tambahan, bukan syarat sahnya. Untuk makanan dari penjual Muslim Indonesia, default-nya halal selama tidak ada indikasi haram. Tetapi jika ragu-ragu serius (subhah), lebih baik dihindari. Sejak Oktober 2024, makanan & minuman wajib bersertifikat halal — UMK boleh self-declare HALAL tanpa biaya. Untuk produk impor: cek BPJPH list mutual recognition dengan lembaga halal luar negeri.

Dalil & Referensi (3)

  • 1
    HadisHR. Bukhari no. 52, Muslim no. 1599
    Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, di antara keduanya ada perkara syubhat...
  • 2
    QuranQS Al-Maidah ayat 5
    ...dan makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu...
    Buka sumber
  • 3
    FatwaUU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal
    Buka sumber

Catatan Penting

Untuk verifikasi resmi, gunakan https://bpjph.halal.go.id/cek-produk. Kategori produk → /halal/

Pertanyaan terkait di kategori Makanan & Minuman