Apakah wajib mengqadha sholat yang sengaja ditinggalkan?
Penjelasan
Menurut jumhur 4 mazhab: WAJIB qadha sholat yang ditinggalkan, baik karena lupa, tidur, sengaja, atau alasan lain. Cara: ganti sholat yang ditinggalkan secepat mungkin, urut waktu, sebelum sholat sunnah baru. Pendapat MINORITAS (Ibnu Taimiyah, Ibnu Hazm, sebagian Salafi modern): yang sengaja TIDAK perlu qadha karena waktu sholat sudah lewat dan tidak akan kembali — yang dibutuhkan adalah TAUBAT NASHUHA. Mayoritas ulama Indonesia: ikuti jumhur, tetap qadha. Untuk yang sholat tertinggal banyak (bertahun-tahun): mulai konsisten dari sekarang, qadha bertahap di waktu luang sambil taubat. Tidak harus berhenti hidup untuk qadha — yang penting niat sungguh-sungguh.
Dalil & Referensi (2)
- 1HadisHR. Bukhari no. 597, Muslim no. 684
“Barangsiapa lupa atau ketiduran dari sholat, hendaklah ia mengerjakannya saat ingat, tidak ada kafarat selain itu.”
- 2QiyasQiyas dengan puasa Ramadan yang ditinggalkan — wajib qadha walau sengaja
Khilaf Antar Mazhab
Jumhur 4 mazhab: wajib qadha walau sengaja. Ibnu Taimiyah & Ibnu Hazm: cukup taubat untuk yang sengaja.
Pertanyaan terkait di kategori Sholat
- Apakah hukum sholat Jumat bagi laki-laki?Fardhu 'Ain (wajib individu)
- Apakah hukum sholat Tarawih dan berapa rakaatnya?Sunnah Muakkad (sangat dianjurkan)
- Kapan boleh jamak qashar sholat saat perjalanan?Rukhsah (keringanan) — boleh dipakai jika memenuhi syarat
- Bagaimana jika lupa baca Al-Fatihah dalam sholat?Al-Fatihah adalah rukun. Wajib mengulang rakaat jika lupa.