MuslimKita
Semua Tanya Hukum
Sholat

Apakah wajib mengqadha sholat yang sengaja ditinggalkan?

Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Wajib qadha — sengaja maupun tidak sengaja

Penjelasan

Menurut jumhur 4 mazhab: WAJIB qadha sholat yang ditinggalkan, baik karena lupa, tidur, sengaja, atau alasan lain. Cara: ganti sholat yang ditinggalkan secepat mungkin, urut waktu, sebelum sholat sunnah baru. Pendapat MINORITAS (Ibnu Taimiyah, Ibnu Hazm, sebagian Salafi modern): yang sengaja TIDAK perlu qadha karena waktu sholat sudah lewat dan tidak akan kembali — yang dibutuhkan adalah TAUBAT NASHUHA. Mayoritas ulama Indonesia: ikuti jumhur, tetap qadha. Untuk yang sholat tertinggal banyak (bertahun-tahun): mulai konsisten dari sekarang, qadha bertahap di waktu luang sambil taubat. Tidak harus berhenti hidup untuk qadha — yang penting niat sungguh-sungguh.

Dalil & Referensi (2)

  • 1
    HadisHR. Bukhari no. 597, Muslim no. 684
    Barangsiapa lupa atau ketiduran dari sholat, hendaklah ia mengerjakannya saat ingat, tidak ada kafarat selain itu.
  • 2
    QiyasQiyas dengan puasa Ramadan yang ditinggalkan — wajib qadha walau sengaja

Khilaf Antar Mazhab

Jumhur 4 mazhab: wajib qadha walau sengaja. Ibnu Taimiyah & Ibnu Hazm: cukup taubat untuk yang sengaja.

Pertanyaan terkait di kategori Sholat