Sholat
Apakah sholat berjamaah di masjid wajib bagi laki-laki?
Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Khilaf — fardhu 'ain (Hambali), fardhu kifayah (Syafi'i & Maliki), sunnah muakkad (Hanafi)
Penjelasan
Sholat berjamaah di masjid bagi laki-laki memiliki khilaf: (1) **Hambali**: FARDHU 'AIN (wajib individu). (2) **Syafi'i & Maliki**: FARDHU KIFAYAH (jika sebagian sudah, gugur dari yang lain). (3) **Hanafi**: SUNNAH MUAKKAD. Mayoritas ulama Indonesia praktis: sangat dianjurkan. Hadis ancaman bagi yang meninggalkan sholat jamaah tanpa udzur sangat tegas. Pengecualian valid: hujan deras, sakit, takut keselamatan, makanan sudah siap & sangat lapar. Wanita: sholat di rumah lebih utama, di masjid juga sah.
Dalil & Referensi (2)
- 1HadisHR. Bukhari no. 644, Muslim no. 651
“Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, aku ingin sekali memerintahkan kayu bakar dikumpulkan, lalu dikumandangkan adzan, lalu kuperintahkan seseorang menjadi imam, lalu aku pergi ke laki-laki yang tidak ikut sholat berjamaah, dan kubakar rumah-rumah mereka.”
- 2HadisHR. Muslim no. 654
“Sholat berjamaah lebih utama 27 derajat daripada sholat sendirian.”
Khilaf Antar Mazhab
Hambali: fardhu 'ain. Syafi'i+Maliki: fardhu kifayah. Hanafi: sunnah muakkad.
Pertanyaan terkait di kategori Sholat
- Apakah hukum sholat Jumat bagi laki-laki?Fardhu 'Ain (wajib individu)
- Apakah hukum sholat Tarawih dan berapa rakaatnya?Sunnah Muakkad (sangat dianjurkan)
- Kapan boleh jamak qashar sholat saat perjalanan?Rukhsah (keringanan) — boleh dipakai jika memenuhi syarat
- Bagaimana jika lupa baca Al-Fatihah dalam sholat?Al-Fatihah adalah rukun. Wajib mengulang rakaat jika lupa.