Bagaimana hukum berbohong demi kebaikan (white lie)?
Penjelasan
Bohong adalah dosa besar dan ciri munafik. Tetapi syariat Islam memperbolehkan **'tauriah' (mengelabui dengan kata samar yang punya 2 makna)** atau bohong terbatas dalam **3 kondisi**: (1) **Saat perang/melawan musuh** untuk strategi keselamatan umat Muslim, (2) **Mendamaikan dua orang yang bertengkar** — boleh menyampaikan hal baik tentang satu pihak ke pihak lain meski tidak persis terjadi, (3) **Antara suami-istri** untuk menyenangkan pasangan tanpa merugikan pihak lain (misal: 'masakanmu enak', 'kamu cantik hari ini'). **YANG TETAP HARAM** meski demi 'kebaikan': bohong untuk menipu dalam jual-beli, saksi palsu, bohong untuk dapat keuntungan duniawi, bohong yang merugikan pihak ketiga, bohong dalam akad pernikahan/talak. **Lebih baik dari bohong**: tauriah (kata bersayap) atau diam.
Dalil & Referensi (2)
- 1HadisHR. Bukhari 2692, Muslim 2605
“Bukanlah pendusta orang yang mendamaikan antara manusia, lalu menyampaikan hal baik atau berkata baik.”
- 2HadisHR. Bukhari 6094
“Sesungguhnya kejujuran membawa kepada kebaikan, dan kebaikan membawa ke surga. Dan dusta membawa kepada kejahatan, dan kejahatan membawa ke neraka.”
Pertanyaan terkait di kategori Akhlak & Adab
- Apa hukum ghibah (membicarakan kekurangan orang lain)?Haram — dosa besar
- Apa hukum mengucapkan selamat hari raya agama lain (Natal, Imlek, dll)?Khilaf antar ulama — mayoritas Saudi Arabia haram, mayoritas Indonesia (NU, Muhammadiyah, MUI 1981) tidak menganjurkan
- Bolehkah berbohong dalam keadaan darurat?Bohong umumnya HARAM. Pengecualian: 3 kondisi rasul khusus + tauriyah
- Apa hukum mendengar musik & alat musik?Khilaf besar — mayoritas ulama klasik haram, banyak ulama kontemporer membolehkan