Apa hukum ghibah (membicarakan kekurangan orang lain)?
Penjelasan
Ghibah HARAM dan termasuk dosa besar dalam Islam. Definisinya: menyebut sesuatu tentang saudaramu yang tidak ia sukai meskipun yang disebutkan itu BENAR (kalau salah jadi fitnah, lebih besar dosanya). Allah mengibaratkan ghibah seperti memakan bangkai saudaranya sendiri (QS Al-Hujurat 12). Pengecualian (boleh berbicara tentang aib orang lain): (1) mengadukan kezaliman ke pihak berwenang, (2) konsultasi syariat dengan ulama, (3) memberi nasihat untuk pernikahan/bisnis ('si fulan begini sifatnya'), (4) memperingatkan dari kejahatan, (5) membongkar pelaku bid'ah/maksiat publik, (6) memanggil dengan julukan yang sudah masyhur. Taubat ghibah: minta maaf ke yang dighibahi, kecuali jika minta maaf akan menimbulkan fitnah baru — cukup istighfar dan doa untuk yang dighibahi.
Dalil & Referensi (2)
- 1QuranQS Al-Hujurat ayat 12
“...dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik kepadanya...”
Buka sumber - 2HadisHR. Muslim no. 2589
“Tahukah kalian apa itu ghibah? Para sahabat menjawab: 'Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.' Beliau bersabda: 'Yaitu engkau menyebut saudaramu dengan sesuatu yang ia tidak suka.' Ada yang bertanya: 'Bagaimana kalau yang aku katakan itu benar ada padanya?' Beliau menjawab: 'Jika benar ada padanya itulah ghibah; jika tidak ada itu fitnah.'”
Pertanyaan terkait di kategori Akhlak & Adab
- Apa hukum mengucapkan selamat hari raya agama lain (Natal, Imlek, dll)?Khilaf antar ulama — mayoritas Saudi Arabia haram, mayoritas Indonesia (NU, Muhammadiyah, MUI 1981) tidak menganjurkan
- Bolehkah berbohong dalam keadaan darurat?Bohong umumnya HARAM. Pengecualian: 3 kondisi rasul khusus + tauriyah
- Apa hukum mendengar musik & alat musik?Khilaf besar — mayoritas ulama klasik haram, banyak ulama kontemporer membolehkan
- Bagaimana hukum berbohong demi kebaikan (white lie)?Pada dasarnya HARAM, kecuali dalam 3 kondisi syar'i