MuslimKita
Semua Tanya Hukum
Akhlak & Adab

Apa hukum mendengar musik & alat musik?

Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Khilaf besar — mayoritas ulama klasik haram, banyak ulama kontemporer membolehkan

Penjelasan

**KHILAF SERIUS** sepanjang sejarah: (1) **Mayoritas ulama klasik (4 mazhab utama)**: HARAM alat musik kecuali rebana (duff) di pernikahan & Idul Fitri. Dasar: hadis-hadis yang mengecam ma'azif (alat musik). (2) **Sebagian ulama klasik & banyak kontemporer (Imam Ghazali, Yusuf Qaradhawi, Ibnu Hazm)**: BOLEH selama lirik/konten halal & tidak menjerumuskan ke maksiat. Dasar: hadis-hadis yang mengecam dianggap dha'if atau khusus untuk konteks fasik. (3) **Pendapat moderat (banyak ulama Indonesia)**: alat musik perkusi (rebana, drum) BOLEH; alat musik melodi (gitar, piano) DIPERSELISIHKAN; vokal/nasyid tanpa instrumen jelas BOLEH. **YANG SEPAKAT HARAM**: (a) Lirik berisi maksiat/erotisme/kemusyrikan, (b) Musik yang memalingkan dari ibadah, (c) Musik di tempat maksiat (klub, pesta khamr). **YANG SEPAKAT BOLEH**: (a) Nasyid Islami tanpa alat musik, (b) Rebana di pernikahan, (c) Adzan & lantunan Quran (bukan kategori 'musik'). Pilih sesuai mazhab yang Anda ikuti.

Dalil & Referensi (3)

  • 1
    HadisHR. Bukhari no. 5590 (mu'allaq, status diperdebatkan)
    Akan ada di umatku kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamr, dan ma'azif (alat musik).
  • 2
    HadisHR. Bukhari no. 949, Muslim no. 892
    Aisyah berkata: dua budak wanita kecil bernyanyi & bermain di rumahku saat hari raya, Rasulullah ﷺ tidak melarang.
  • 3
    FatwaYusuf Al-Qaradhawi: Halal & Haram dalam Islam — bab musik

Khilaf Antar Mazhab

4 mazhab klasik: cenderung haram alat musik. Sebagian klasik & banyak kontemporer: boleh dengan syarat. Indonesia: praktis moderat, sesuai mazhab masing-masing.

Pertanyaan terkait di kategori Akhlak & Adab