MuslimKita
Semua Tanya Hukum
Pernikahan & Keluarga

Bagaimana hukum dan tata cara aqiqah anak?

Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Sunnah Muakkad — sangat dianjurkan

Penjelasan

Aqiqah hukumnya sunnah muakkad bagi orang tua untuk anaknya. Kadar: anak laki-laki = 2 ekor kambing, anak perempuan = 1 ekor kambing. Waktu utama: hari ke-7 setelah lahir, jika tidak mampu — hari ke-14 atau 21, jika tidak — kapan saja sebelum baligh (boleh aqiqah diri sendiri saat dewasa juga). Tata cara: (1) Sembelih kambing dengan menyebut nama Allah + niat aqiqah, (2) Daging dimasak — TIDAK dibagi mentah (beda dengan qurban), (3) Bagi: 1/3 keluarga, 1/3 tetangga & teman, 1/3 fakir miskin, (4) Dianjurkan dimasak dalam acara walimah/syukuran, (5) Cukur rambut bayi pada hari ke-7, ditimbang, sedekahkan emas/perak senilai berat rambut, (6) Beri nama yang baik. Kambing harus memenuhi syarat qurban (umur, sehat, tidak cacat).

Dalil & Referensi (2)

  • 1
    HadisHR. Tirmidzi no. 1513, Abu Dawud no. 2841 (sahih)
    Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelih untuknya pada hari ke-7, dicukur rambutnya, dan diberi nama.
  • 2
    HadisHR. Tirmidzi no. 1516
    Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sebanding, untuk anak perempuan satu ekor.

Pertanyaan terkait di kategori Pernikahan & Keluarga