MuslimKita
Semua Tanya Hukum
Pernikahan & Keluarga

Apa hukum menikah beda agama?

Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
HARAM untuk wanita Muslim. Laki-laki Muslim dengan Ahlul Kitab — khilaf, mayoritas ulama Indonesia: HARAM

Penjelasan

Tegas dalam Al-Quran: WANITA MUSLIM HARAM menikah dengan non-Muslim (Quran An-Nisa 22, Al-Mumtahanah 10). Laki-laki Muslim dengan WANITA AHLUL KITAB (Yahudi/Nasrani sebenarnya): khilaf — sebagian ulama klasik membolehkan (Quran Al-Maidah 5), tapi mayoritas ulama Indonesia (MUI, NU, Muhammadiyah) MENG-HARAMKAN dengan alasan: (1) Tidak ada Ahlul Kitab murni hari ini (semua sudah tashrif/dirubah ajarannya), (2) Risiko anak ikut agama ibu, (3) Sulit menjaga identitas Muslim keluarga. Indonesia: UU Perkawinan No. 1/1974 mewajibkan SAMA agama (atau salah satu pindah agama dengan akad ulang). Praktis: jika suami/istri non-Muslim ingin nikah secara Islam, harus masuk Islam dulu (syahadat) sebelum akad.

Dalil & Referensi (3)

  • 1
    QuranQS Al-Baqarah ayat 221
    Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman...
    Buka sumber
  • 2
    QuranQS Al-Mumtahanah ayat 10
    ...maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir...
  • 3
    FatwaFatwa MUI No. 4/2005 tentang Pernikahan Beda Agama (HARAM)

Khilaf Antar Mazhab

Pernikahan dengan wanita Ahlul Kitab: jumhur klasik membolehkan, mayoritas ulama Indonesia kontemporer mengharamkan.

Pertanyaan terkait di kategori Pernikahan & Keluarga