Apa hukum menikah beda agama?
Penjelasan
Tegas dalam Al-Quran: WANITA MUSLIM HARAM menikah dengan non-Muslim (Quran An-Nisa 22, Al-Mumtahanah 10). Laki-laki Muslim dengan WANITA AHLUL KITAB (Yahudi/Nasrani sebenarnya): khilaf — sebagian ulama klasik membolehkan (Quran Al-Maidah 5), tapi mayoritas ulama Indonesia (MUI, NU, Muhammadiyah) MENG-HARAMKAN dengan alasan: (1) Tidak ada Ahlul Kitab murni hari ini (semua sudah tashrif/dirubah ajarannya), (2) Risiko anak ikut agama ibu, (3) Sulit menjaga identitas Muslim keluarga. Indonesia: UU Perkawinan No. 1/1974 mewajibkan SAMA agama (atau salah satu pindah agama dengan akad ulang). Praktis: jika suami/istri non-Muslim ingin nikah secara Islam, harus masuk Islam dulu (syahadat) sebelum akad.
Dalil & Referensi (3)
- 1QuranQS Al-Baqarah ayat 221
“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman...”
Buka sumber - 2QuranQS Al-Mumtahanah ayat 10
“...maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir...”
- 3FatwaFatwa MUI No. 4/2005 tentang Pernikahan Beda Agama (HARAM)
Khilaf Antar Mazhab
Pernikahan dengan wanita Ahlul Kitab: jumhur klasik membolehkan, mayoritas ulama Indonesia kontemporer mengharamkan.
Pertanyaan terkait di kategori Pernikahan & Keluarga
- Apakah mahar wajib dan berapa minimumnya?Wajib — bagian dari kewajiban suami
- Apa hukum poligami dan syaratnya?Boleh dengan SYARAT KETAT — bukan kewajiban, bukan keutamaan untuk semua
- Bagaimana hukum dan tata cara aqiqah anak?Sunnah Muakkad — sangat dianjurkan
- Bagaimana hukum dan tata cara talak (cerai) dalam Islam?Halal tapi paling DIBENCI Allah — ditempuh sebagai pilihan terakhir