Apa hukum poligami dan syaratnya?
Penjelasan
Poligami boleh sampai 4 istri DENGAN SYARAT: (1) ADIL dalam nafkah, tempat tinggal, waktu giliran (Quran tegas: 'jika tidak bisa adil, satu saja'), (2) Mampu finansial untuk semua istri & anak-anak, (3) Tidak ada larangan tertulis (di Indonesia: UU Perkawinan No. 1/1974 mensyaratkan izin pengadilan + persetujuan istri pertama). Adil yang dimaksud: lahiriah (materi, waktu) — bukan cinta hati (mustahil). Hukum default bagi mayoritas: MUBAH (boleh tapi bukan dianjurkan). Imam Syafi'i: 'Yang lebih selamat adalah satu istri.' Penyimpangan dari syarat = haram. Indonesia: izin pengadilan WAJIB sesuai UU; nikah siri di belakang istri pertama tanpa izin TIDAK SAH SECARA NEGARA dan dosa secara syariat.
Dalil & Referensi (3)
- 1QuranQS An-Nisa ayat 3
“Maka nikahilah perempuan-perempuan yang kamu sukai, dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja...”
Buka sumber - 2QuranQS An-Nisa ayat 129
“Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian...”
Buka sumber - 3FatwaUU Perkawinan No. 1/1974 Pasal 4-5 — izin pengadilan + persetujuan istri
Catatan Penting
Konsultasi serius dengan ulama dan KUA sebelum berniat poligami. Banyak pelaku poligami menjustifikasi tanpa memenuhi syarat adil — itu zalim & dosa.
Pertanyaan terkait di kategori Pernikahan & Keluarga
- Apakah mahar wajib dan berapa minimumnya?Wajib — bagian dari kewajiban suami
- Apa hukum menikah beda agama?HARAM untuk wanita Muslim. Laki-laki Muslim dengan Ahlul Kitab — khilaf, mayoritas ulama Indonesia: HARAM
- Bagaimana hukum dan tata cara aqiqah anak?Sunnah Muakkad — sangat dianjurkan
- Bagaimana hukum dan tata cara talak (cerai) dalam Islam?Halal tapi paling DIBENCI Allah — ditempuh sebagai pilihan terakhir