MuslimKita
Semua Tanya Hukum
Pernikahan & Keluarga

Apa hukum poligami dan syaratnya?

Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Boleh dengan SYARAT KETAT — bukan kewajiban, bukan keutamaan untuk semua

Penjelasan

Poligami boleh sampai 4 istri DENGAN SYARAT: (1) ADIL dalam nafkah, tempat tinggal, waktu giliran (Quran tegas: 'jika tidak bisa adil, satu saja'), (2) Mampu finansial untuk semua istri & anak-anak, (3) Tidak ada larangan tertulis (di Indonesia: UU Perkawinan No. 1/1974 mensyaratkan izin pengadilan + persetujuan istri pertama). Adil yang dimaksud: lahiriah (materi, waktu) — bukan cinta hati (mustahil). Hukum default bagi mayoritas: MUBAH (boleh tapi bukan dianjurkan). Imam Syafi'i: 'Yang lebih selamat adalah satu istri.' Penyimpangan dari syarat = haram. Indonesia: izin pengadilan WAJIB sesuai UU; nikah siri di belakang istri pertama tanpa izin TIDAK SAH SECARA NEGARA dan dosa secara syariat.

Dalil & Referensi (3)

  • 1
    QuranQS An-Nisa ayat 3
    Maka nikahilah perempuan-perempuan yang kamu sukai, dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja...
    Buka sumber
  • 2
    QuranQS An-Nisa ayat 129
    Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian...
    Buka sumber
  • 3
    FatwaUU Perkawinan No. 1/1974 Pasal 4-5 — izin pengadilan + persetujuan istri

Catatan Penting

Konsultasi serius dengan ulama dan KUA sebelum berniat poligami. Banyak pelaku poligami menjustifikasi tanpa memenuhi syarat adil — itu zalim & dosa.

Pertanyaan terkait di kategori Pernikahan & Keluarga