Bersuci & Najis
Apa rukun dan tata cara mandi wajib (junub)?
Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Wajib setelah jima', haid, nifas, mimpi basah
Penjelasan
Mandi wajib (ghusl janabah) WAJIB setelah: (1) keluar mani disengaja atau tidak (mimpi basah, jima'), (2) selesai haid bagi wanita, (3) selesai nifas (40 hari pasca melahirkan), (4) Muslim baru setelah masuk Islam, (5) jenazah Muslim. Rukun (Syafi'i): (1) NIAT, (2) menyiramkan air ke seluruh tubuh hingga TIDAK ada bagian kulit yang kering. Tata cara sunnah lengkap: (1) Niat dalam hati, (2) Cuci tangan 3x, (3) Bersihkan kemaluan & area najis, (4) Wudhu lengkap, (5) Siramkan air 3x ke kepala sampai akar rambut basah, (6) Siramkan ke tubuh kanan dulu lalu kiri, (7) Pastikan setiap lipatan tubuh terkena air. Untuk wanita berhijab: tidak perlu lepas ikatan rambut yang kuat selama air bisa meresap.
Dalil & Referensi (2)
- 1
- 2HadisHR. Bukhari no. 248, Muslim no. 316
“Tata cara mandi Rasulullah ﷺ: cuci tangan 3x, wudhu, siram kepala 3x, siram seluruh tubuh.”
Pertanyaan terkait di kategori Bersuci & Najis
- Apakah menyentuh lawan jenis (bukan mahram) membatalkan wudhu?Khilaf antar mazhab
- Bagaimana cara mensucikan najis air kencing bayi?Najis Mukhaffafah (najis ringan) untuk bayi laki-laki ASI eksklusif
- Apa yang boleh & tidak boleh dilakukan wanita haid?Larangan: sholat, puasa, jima', tawaf, masuk masjid, sentuh mushaf
- Apa itu air musta'mal dan apakah bisa dipakai wudhu lagi?Khilaf — Syafi'i & Hambali: tidak sah; Hanafi: sah jika tidak berubah