MuslimKita
Semua Tanya Hukum
Bersuci & Najis

Bagaimana cara mensucikan najis air kencing bayi?

Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Najis Mukhaffafah (najis ringan) untuk bayi laki-laki ASI eksklusif

Penjelasan

Najis kencing bayi ada 2 kategori: (1) **Bayi laki-laki ASI eksklusif** (belum makan selain ASI) → najis mukhaffafah (ringan), cukup PERCIKAN AIR di area terkena. Tidak perlu dikucek/digosok. (2) **Bayi perempuan ATAU bayi yang sudah makan/minum selain ASI** → najis mutawassithah (sedang), wajib dibasuh sampai HILANG warna, bau, dan rasanya. Setelah bayi mulai makan makanan padat (MPASI), hukumnya menjadi najis biasa (mutawassithah).

Dalil & Referensi (1)

  • 1
    HadisHR. Abu Dawud no. 376, Tirmidzi no. 610
    Air kencing bayi perempuan dicuci, sedangkan air kencing bayi laki-laki cukup diperciki air.

Khilaf Antar Mazhab

Hanafi tidak membedakan jenis kelamin bayi — semua dianggap najis biasa. Mayoritas (Syafi'i, Maliki, Hambali) membedakan sesuai hadis.

Pertanyaan terkait di kategori Bersuci & Najis