Bersuci & Najis
Bagaimana cara mensucikan najis air kencing bayi?
Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Najis Mukhaffafah (najis ringan) untuk bayi laki-laki ASI eksklusif
Penjelasan
Najis kencing bayi ada 2 kategori: (1) **Bayi laki-laki ASI eksklusif** (belum makan selain ASI) → najis mukhaffafah (ringan), cukup PERCIKAN AIR di area terkena. Tidak perlu dikucek/digosok. (2) **Bayi perempuan ATAU bayi yang sudah makan/minum selain ASI** → najis mutawassithah (sedang), wajib dibasuh sampai HILANG warna, bau, dan rasanya. Setelah bayi mulai makan makanan padat (MPASI), hukumnya menjadi najis biasa (mutawassithah).
Dalil & Referensi (1)
- 1HadisHR. Abu Dawud no. 376, Tirmidzi no. 610
“Air kencing bayi perempuan dicuci, sedangkan air kencing bayi laki-laki cukup diperciki air.”
Khilaf Antar Mazhab
Hanafi tidak membedakan jenis kelamin bayi — semua dianggap najis biasa. Mayoritas (Syafi'i, Maliki, Hambali) membedakan sesuai hadis.
Pertanyaan terkait di kategori Bersuci & Najis
- Apakah menyentuh lawan jenis (bukan mahram) membatalkan wudhu?Khilaf antar mazhab
- Apa rukun dan tata cara mandi wajib (junub)?Wajib setelah jima', haid, nifas, mimpi basah
- Apa yang boleh & tidak boleh dilakukan wanita haid?Larangan: sholat, puasa, jima', tawaf, masuk masjid, sentuh mushaf
- Apa itu air musta'mal dan apakah bisa dipakai wudhu lagi?Khilaf — Syafi'i & Hambali: tidak sah; Hanafi: sah jika tidak berubah