MuslimKita
Semua Tanya Hukum
Bersuci & Najis

Apakah menyentuh lawan jenis (bukan mahram) membatalkan wudhu?

Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Khilaf antar mazhab

Penjelasan

Hukum ini KHILAF antar mazhab dan masing-masing punya dalil kuat: (1) **Syafi'i**: BATAL — menyentuh kulit lawan jenis bukan mahram tanpa penghalang membatalkan wudhu, baik disengaja atau tidak. (2) **Hanafi**: TIDAK BATAL — kecuali jika sampai keluar madzi/mani karena syahwat. (3) **Maliki**: BATAL hanya jika dengan syahwat atau lezzat. (4) **Hambali**: BATAL jika dengan syahwat. Bagi yang ikut Syafi'i (mayoritas Indonesia), perlu wudhu lagi. Bagi yang ikut Hanafi, tidak perlu. Pilih sesuai mazhab Anda dengan istiqamah, jangan mencampur.

Dalil & Referensi (2)

  • 1
    QuranQS An-Nisa ayat 43 / Al-Maidah ayat 6
    ...atau kamu telah menyentuh perempuan...
    Buka sumber
  • 2
    HadisHR. Abu Dawud no. 178 (sanad lemah menurut sebagian)
    Bahwa Nabi ﷺ pernah mencium salah seorang istrinya kemudian sholat tanpa berwudhu lagi.

Khilaf Antar Mazhab

Khilaf 4 mazhab. Tafsir kata 'lamastum' (menyentuh) berbeda — Syafi'i memaknai literal sentuhan kulit, Hanafi memaknai jima'.

Pertanyaan terkait di kategori Bersuci & Najis