Bersuci & Najis
Apakah menyentuh lawan jenis (bukan mahram) membatalkan wudhu?
Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Khilaf antar mazhab
Penjelasan
Hukum ini KHILAF antar mazhab dan masing-masing punya dalil kuat: (1) **Syafi'i**: BATAL — menyentuh kulit lawan jenis bukan mahram tanpa penghalang membatalkan wudhu, baik disengaja atau tidak. (2) **Hanafi**: TIDAK BATAL — kecuali jika sampai keluar madzi/mani karena syahwat. (3) **Maliki**: BATAL hanya jika dengan syahwat atau lezzat. (4) **Hambali**: BATAL jika dengan syahwat. Bagi yang ikut Syafi'i (mayoritas Indonesia), perlu wudhu lagi. Bagi yang ikut Hanafi, tidak perlu. Pilih sesuai mazhab Anda dengan istiqamah, jangan mencampur.
Dalil & Referensi (2)
- 1
- 2HadisHR. Abu Dawud no. 178 (sanad lemah menurut sebagian)
“Bahwa Nabi ﷺ pernah mencium salah seorang istrinya kemudian sholat tanpa berwudhu lagi.”
Khilaf Antar Mazhab
Khilaf 4 mazhab. Tafsir kata 'lamastum' (menyentuh) berbeda — Syafi'i memaknai literal sentuhan kulit, Hanafi memaknai jima'.
Pertanyaan terkait di kategori Bersuci & Najis
- Bagaimana cara mensucikan najis air kencing bayi?Najis Mukhaffafah (najis ringan) untuk bayi laki-laki ASI eksklusif
- Apa rukun dan tata cara mandi wajib (junub)?Wajib setelah jima', haid, nifas, mimpi basah
- Apa yang boleh & tidak boleh dilakukan wanita haid?Larangan: sholat, puasa, jima', tawaf, masuk masjid, sentuh mushaf
- Apa itu air musta'mal dan apakah bisa dipakai wudhu lagi?Khilaf — Syafi'i & Hambali: tidak sah; Hanafi: sah jika tidak berubah