Bagaimana hukum memelihara anjing?
Penjelasan
**TIDAK BOLEH** memelihara anjing **kecuali untuk 3 tujuan syar'i**: (1) **Berburu**, (2) **Menjaga ternak** di peternakan/ladang, (3) **Menjaga rumah/properti** (di luar rumah). Setiap hari memelihara anjing tanpa keperluan ini akan mengurangi pahala 1 qirath (~setara gunung Uhud). **YANG SEPAKAT HARAM**: anjing di dalam rumah sebagai pet emosional (di kamar/ruang tamu/kasur), mencium anjing. **NAJIS ANJING**: ludah/jilatan anjing termasuk **najis MUGHALLAZHAH (berat)** — wajib dicuci 7 kali, salah satunya dengan **TANAH/sabun**. Bulu anjing menurut mazhab Syafi'i juga najis (Hanafi: tidak najis kalau kering). **PERLAKUAN BAIK ke ANJING**: meskipun tidak boleh dipelihara di rumah, **wajib BERLAKU BAIK** ke anjing — berikan makan/minum jika tidak punya pemilik (HR. Bukhari tentang wanita yang masuk surga karena beri minum anjing). Tidak boleh menyiksa atau membunuh tanpa alasan. **Untuk Muslim yang sudah terlanjur memelihara anjing pet**: boleh dilanjutkan asal di luar rumah, atau diserahkan ke shelter.
Dalil & Referensi (2)
- 1HadisHR. Bukhari 5481, Muslim 1574
“Barangsiapa memelihara anjing kecuali untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga lahan, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebanyak 1 qirath.”
- 2HadisHR. Bukhari 172, Muslim 279
“Cara mensucikan bejana yang dijilat anjing adalah dengan mencucinya 7 kali, salah satunya dengan tanah.”
Catatan Penting
Untuk Muslim yang adopsi anjing rescue dari shelter karena alasan kemanusiaan, konsultasi dengan ulama untuk solusi sesuai konteks Anda.
Pertanyaan terkait di kategori Akhlak & Adab
- Apa hukum ghibah (membicarakan kekurangan orang lain)?Haram — dosa besar
- Apa hukum mengucapkan selamat hari raya agama lain (Natal, Imlek, dll)?Khilaf antar ulama — mayoritas Saudi Arabia haram, mayoritas Indonesia (NU, Muhammadiyah, MUI 1981) tidak menganjurkan
- Bolehkah berbohong dalam keadaan darurat?Bohong umumnya HARAM. Pengecualian: 3 kondisi rasul khusus + tauriyah
- Apa hukum mendengar musik & alat musik?Khilaf besar — mayoritas ulama klasik haram, banyak ulama kontemporer membolehkan