MuslimKita
Semua Tanya Hukum
Akhlak & Adab

Bagaimana hukum musik dan menyanyi dalam Islam?

Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Khilaf — sebagian membolehkan, sebagian mengharamkan, sebagian membedakan jenisnya

Penjelasan

Pendapat ulama: (1) **HARAM SECARA UMUM** (mayoritas ulama klasik termasuk Imam Syafi'i, Imam Ahmad, Ibnu Taimiyah) — berdasarkan hadis tentang 'al-ma'azif' (alat musik) yang dilarang. (2) **HALAL DENGAN SYARAT** (Imam Al-Ghazali, Ibnu Hazm, sebagian ulama kontemporer) — boleh selama: liriknya tidak mengandung kemaksiatan, tidak menyebabkan lupa kewajiban, tidak campur baur laki-perempuan, bukan suara yang mengundang syahwat. (3) **HALAL TANPA ALAT MUSIK** seperti nasyid acapella, sholawatan, qiraat — hampir semua ulama membolehkan. **YANG DIBOLEHKAN HAMPIR SEPAKAT**: rebana di hari raya/pernikahan (HR. Bukhari & Muslim), sholawat dan nasyid Islami, qiraat Al-Quran dengan irama. **YANG DISEPAKATI HARAM**: lagu dengan lirik mengajak maksiat, konser yang mendorong tabarruj/khalwat, musik yang membuat lalai dari sholat. **Pendapat moderat (mayoritas Muslim Indonesia)**: nasyid Islami dan musik dengan lirik baik diperbolehkan, hindari musik dengan lirik vulgar/mengajak maksiat.

Dalil & Referensi (2)

  • 1
    HadisHR. Bukhari 5590
    Akan ada di antara umatku kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamar, dan al-ma'azif (alat musik).
  • 2
    HadisHR. Bukhari 949
    Aisyah RA berkata: Pada hari Idul Fitri, ada dua anak perempuan kecil di rumahku menyanyikan syair Bu'ats. Lalu Rasulullah ﷺ datang... Abu Bakar mau menghentikan mereka, tetapi Rasulullah berkata: Biarkan mereka, hari ini hari raya.

Khilaf Antar Mazhab

Mayoritas ulama klasik mengharamkan musik dengan alat. Ulama kontemporer seperti Yusuf Al-Qaradhawi membolehkan dengan syarat lirik dan setting yang halal.

Pertanyaan terkait di kategori Akhlak & Adab