MuslimKita
Semua Tanya Hukum
Bersuci & Najis

Apa itu air musta'mal dan apakah bisa dipakai wudhu lagi?

Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Khilaf — Syafi'i & Hambali: tidak sah; Hanafi: sah jika tidak berubah

Penjelasan

Air musta'mal = air yang sudah dipakai untuk bersuci (wudhu/mandi wajib) yang lepas dari anggota tubuh. **Khilaf**: (1) **Syafi'i, Maliki, Hambali**: air musta'mal SUCI tetapi TIDAK MENSUCIKAN — tidak boleh untuk wudhu/mandi lagi, walaupun boleh untuk minum/cuci pakaian. (2) **Hanafi**: jika kuantitasnya banyak (bak besar) atau tidak berubah warna/bau/rasa → tetap suci dan mensucikan. Praktis Indonesia: gunakan air mengalir atau air bersih baru. Air bekas tetes wudhu di lantai bukan musta'mal selama tidak banyak terkumpul. **AIR DUA QULLAH** (~270 liter): tetap suci dan mensucikan walau tercampur dengan musta'mal, kecuali berubah sifatnya.

Dalil & Referensi (1)

  • 1
    HadisHR. Muslim no. 282
    Janganlah salah seorang dari kalian mandi di air yang tergenang sedang ia junub.

Khilaf Antar Mazhab

Syafi'i, Maliki, Hambali: tidak boleh dipakai bersuci. Hanafi: boleh jika tidak berubah.

Pertanyaan terkait di kategori Bersuci & Najis