Bersuci & Najis
Apa itu air musta'mal dan apakah bisa dipakai wudhu lagi?
Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Khilaf — Syafi'i & Hambali: tidak sah; Hanafi: sah jika tidak berubah
Penjelasan
Air musta'mal = air yang sudah dipakai untuk bersuci (wudhu/mandi wajib) yang lepas dari anggota tubuh. **Khilaf**: (1) **Syafi'i, Maliki, Hambali**: air musta'mal SUCI tetapi TIDAK MENSUCIKAN — tidak boleh untuk wudhu/mandi lagi, walaupun boleh untuk minum/cuci pakaian. (2) **Hanafi**: jika kuantitasnya banyak (bak besar) atau tidak berubah warna/bau/rasa → tetap suci dan mensucikan. Praktis Indonesia: gunakan air mengalir atau air bersih baru. Air bekas tetes wudhu di lantai bukan musta'mal selama tidak banyak terkumpul. **AIR DUA QULLAH** (~270 liter): tetap suci dan mensucikan walau tercampur dengan musta'mal, kecuali berubah sifatnya.
Dalil & Referensi (1)
- 1HadisHR. Muslim no. 282
“Janganlah salah seorang dari kalian mandi di air yang tergenang sedang ia junub.”
Khilaf Antar Mazhab
Syafi'i, Maliki, Hambali: tidak boleh dipakai bersuci. Hanafi: boleh jika tidak berubah.
Pertanyaan terkait di kategori Bersuci & Najis
- Apakah menyentuh lawan jenis (bukan mahram) membatalkan wudhu?Khilaf antar mazhab
- Bagaimana cara mensucikan najis air kencing bayi?Najis Mukhaffafah (najis ringan) untuk bayi laki-laki ASI eksklusif
- Apa rukun dan tata cara mandi wajib (junub)?Wajib setelah jima', haid, nifas, mimpi basah
- Apa yang boleh & tidak boleh dilakukan wanita haid?Larangan: sholat, puasa, jima', tawaf, masuk masjid, sentuh mushaf