MuslimKita
Semua Tanya Hukum
Pernikahan & Keluarga

Bagaimana status anak yang lahir di luar pernikahan?

Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Anak BERSIH dari dosa, tetapi nasab dengan ayah biologis terputus secara syariat

Penjelasan

Anak yang lahir di luar pernikahan sah TIDAK MEMIKUL DOSA orang tuanya (QS Al-An'am 164: 'tidak seorang pun yang berdosa menanggung dosa orang lain'). Anak ini suci, bersih, dan punya hak yang sama untuk hidup, kasih sayang, dan pendidikan. **Status nasab**: secara syariat, anak hanya bernasab kepada IBU dan keluarga ibu. Tidak bernasab kepada ayah biologis. Konsekuensi: (1) Tidak saling waris dengan ayah biologis, (2) Ayah biologis BUKAN wali nikah anak perempuan tersebut — wali jadi sultan/penghulu, (3) Tidak ada mahram dengan keluarga ayah biologis. Indonesia (UU): MK 2012 mengakui hubungan PERDATA anak luar nikah dengan ayah biologis (nafkah, dll) tapi nasab syariah tetap pada ibu. Pernikahan beda agama / orang tua zina yang kemudian menikah: anak yang lahir DARI pernikahan setelah taubat → bernasab pada ayah.

Dalil & Referensi (3)

  • 1
    QuranQS Al-An'am ayat 164
    Tidak seorang pun yang berdosa akan memikul dosa orang lain.
    Buka sumber
  • 2
    HadisHR. Bukhari no. 6766
    Anak adalah milik ranjang (suami sah), dan untuk pezina hanyalah batu (tidak ada hak nasab).
  • 3
    FatwaFatwa MUI No. 11/2012 tentang Anak Hasil Zina

Catatan Penting

Untuk kasus spesifik, konsultasi dengan KUA dan ulama. Anak harus dimuliakan dan diberi pendidikan terbaik — mereka bukan korban dosa orang tua.

Pertanyaan terkait di kategori Pernikahan & Keluarga