Bagaimana status anak yang lahir di luar pernikahan?
Penjelasan
Anak yang lahir di luar pernikahan sah TIDAK MEMIKUL DOSA orang tuanya (QS Al-An'am 164: 'tidak seorang pun yang berdosa menanggung dosa orang lain'). Anak ini suci, bersih, dan punya hak yang sama untuk hidup, kasih sayang, dan pendidikan. **Status nasab**: secara syariat, anak hanya bernasab kepada IBU dan keluarga ibu. Tidak bernasab kepada ayah biologis. Konsekuensi: (1) Tidak saling waris dengan ayah biologis, (2) Ayah biologis BUKAN wali nikah anak perempuan tersebut — wali jadi sultan/penghulu, (3) Tidak ada mahram dengan keluarga ayah biologis. Indonesia (UU): MK 2012 mengakui hubungan PERDATA anak luar nikah dengan ayah biologis (nafkah, dll) tapi nasab syariah tetap pada ibu. Pernikahan beda agama / orang tua zina yang kemudian menikah: anak yang lahir DARI pernikahan setelah taubat → bernasab pada ayah.
Dalil & Referensi (3)
- 1
- 2HadisHR. Bukhari no. 6766
“Anak adalah milik ranjang (suami sah), dan untuk pezina hanyalah batu (tidak ada hak nasab).”
- 3FatwaFatwa MUI No. 11/2012 tentang Anak Hasil Zina
Catatan Penting
Untuk kasus spesifik, konsultasi dengan KUA dan ulama. Anak harus dimuliakan dan diberi pendidikan terbaik — mereka bukan korban dosa orang tua.
Pertanyaan terkait di kategori Pernikahan & Keluarga
- Apakah mahar wajib dan berapa minimumnya?Wajib — bagian dari kewajiban suami
- Apa hukum poligami dan syaratnya?Boleh dengan SYARAT KETAT — bukan kewajiban, bukan keutamaan untuk semua
- Apa hukum menikah beda agama?HARAM untuk wanita Muslim. Laki-laki Muslim dengan Ahlul Kitab — khilaf, mayoritas ulama Indonesia: HARAM
- Bagaimana hukum dan tata cara aqiqah anak?Sunnah Muakkad — sangat dianjurkan