MuslimKita
Semua Tanya Hukum
Muamalah & Bisnis

Apa hukum asuransi konvensional vs asuransi syariah?

Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Asuransi konvensional HARAM (mengandung gharar+riba+maisir). Asuransi syariah BOLEH.

Penjelasan

**Asuransi konvensional**: HARAM menurut MUI dan jumhur ulama kontemporer karena mengandung 3 unsur terlarang: (1) GHARAR (ketidakjelasan — apakah dapat klaim atau tidak), (2) RIBA (selisih premi vs klaim mengandung bunga), (3) MAISIR (judi/spekulasi). **Asuransi syariah (takaful)**: BOLEH karena pakai akad TABARRU' (donasi tolong-menolong). Premi dianggap iuran tolong-menolong, bukan kontrak ganti rugi. Surplus dibagi proporsional ke peserta. Ada Dewan Pengawas Syariah (DPS). Untuk yang sudah terlanjur asuransi konvensional: pindahkan ke syariah saat akad selesai/expired, jangan ambil bunga akumulasi (boleh untuk dana sosial bukan konsumsi pribadi). Asuransi WAJIB pemerintah (BPJS Kesehatan): masih diperdebatkan ulama, mayoritas memperbolehkan dengan pertimbangan darurat.

Dalil & Referensi (3)

  • 1
    FatwaFatwa MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah
  • 2
    FatwaFatwa MUI No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru'
  • 3
    HadisHR. Muslim no. 1513
    Rasulullah ﷺ melarang jual beli yang mengandung gharar.

Pertanyaan terkait di kategori Muamalah & Bisnis