Apa hukum asuransi konvensional vs asuransi syariah?
Penjelasan
**Asuransi konvensional**: HARAM menurut MUI dan jumhur ulama kontemporer karena mengandung 3 unsur terlarang: (1) GHARAR (ketidakjelasan — apakah dapat klaim atau tidak), (2) RIBA (selisih premi vs klaim mengandung bunga), (3) MAISIR (judi/spekulasi). **Asuransi syariah (takaful)**: BOLEH karena pakai akad TABARRU' (donasi tolong-menolong). Premi dianggap iuran tolong-menolong, bukan kontrak ganti rugi. Surplus dibagi proporsional ke peserta. Ada Dewan Pengawas Syariah (DPS). Untuk yang sudah terlanjur asuransi konvensional: pindahkan ke syariah saat akad selesai/expired, jangan ambil bunga akumulasi (boleh untuk dana sosial bukan konsumsi pribadi). Asuransi WAJIB pemerintah (BPJS Kesehatan): masih diperdebatkan ulama, mayoritas memperbolehkan dengan pertimbangan darurat.
Dalil & Referensi (3)
- 1FatwaFatwa MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah
- 2FatwaFatwa MUI No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru'
- 3HadisHR. Muslim no. 1513
“Rasulullah ﷺ melarang jual beli yang mengandung gharar.”
Pertanyaan terkait di kategori Muamalah & Bisnis
- Apa hukum bunga bank konvensional?Haram — termasuk kategori riba
- Apa hukum jual beli online via marketplace (Tokopedia, Shopee, dll)?Boleh — selama akad dan barang sesuai syariat
- Apa hukum trading saham dan cryptocurrency?Saham: BOLEH dengan syarat (saham syariah). Crypto: BOLEH dengan kehati-hatian, HARAM jika spekulatif murni.
- Apa hukum KPR (kredit kepemilikan rumah) di bank konvensional?HARAM (riba) — KPR konvensional. BOLEH untuk KPR Syariah