MuslimKita
Semua Tanya Hukum
Muamalah & Bisnis

Apa hukum KPR (kredit kepemilikan rumah) di bank konvensional?

Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
HARAM (riba) — KPR konvensional. BOLEH untuk KPR Syariah

Penjelasan

**KPR Bank Konvensional**: HARAM karena mengandung riba (bunga) dalam akadnya. Selisih harga rumah dengan total cicilan adalah bunga = riba qardh. **Solusi syariah**: (1) **KPR Syariah** dengan akad MURABAHAH (jual-beli dengan margin keuntungan disepakati di awal — TETAP, tidak naik turun), atau (2) IJARAH MUNTAHIA BIT-TAMLIK (sewa berakhir dengan kepemilikan), atau (3) MUSYARAKAH MUTANAQISHAH (kepemilikan bertahap). KPR syariah lebih mahal tapi halal. Bank Syariah Indonesia (BSI), BTN Syariah, Bank Muamalat, dll menyediakan. Untuk yang sudah terlanjur KPR konvensional: lunasi sebisa mungkin, taubat, dan transfer ke KPR syariah (banyak bank syariah menerima TAKE-OVER KPR konvensional dengan akad murabahah baru). Dosa pelaku riba sangat besar dalam Al-Quran.

Dalil & Referensi (3)

  • 1
    QuranQS Al-Baqarah ayat 275-279
    Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba... Wahai orang yang beriman, bertaqwalah dan tinggalkan sisa riba...
  • 2
    HadisHR. Muslim no. 1598
    Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, pemberinya, penulisnya, dan dua saksinya.
  • 3
    FatwaFatwa MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah

Pertanyaan terkait di kategori Muamalah & Bisnis