Apa hukum KPR (kredit kepemilikan rumah) di bank konvensional?
Penjelasan
**KPR Bank Konvensional**: HARAM karena mengandung riba (bunga) dalam akadnya. Selisih harga rumah dengan total cicilan adalah bunga = riba qardh. **Solusi syariah**: (1) **KPR Syariah** dengan akad MURABAHAH (jual-beli dengan margin keuntungan disepakati di awal — TETAP, tidak naik turun), atau (2) IJARAH MUNTAHIA BIT-TAMLIK (sewa berakhir dengan kepemilikan), atau (3) MUSYARAKAH MUTANAQISHAH (kepemilikan bertahap). KPR syariah lebih mahal tapi halal. Bank Syariah Indonesia (BSI), BTN Syariah, Bank Muamalat, dll menyediakan. Untuk yang sudah terlanjur KPR konvensional: lunasi sebisa mungkin, taubat, dan transfer ke KPR syariah (banyak bank syariah menerima TAKE-OVER KPR konvensional dengan akad murabahah baru). Dosa pelaku riba sangat besar dalam Al-Quran.
Dalil & Referensi (3)
- 1QuranQS Al-Baqarah ayat 275-279
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba... Wahai orang yang beriman, bertaqwalah dan tinggalkan sisa riba...”
- 2HadisHR. Muslim no. 1598
“Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, pemberinya, penulisnya, dan dua saksinya.”
- 3FatwaFatwa MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah
Pertanyaan terkait di kategori Muamalah & Bisnis
- Apa hukum bunga bank konvensional?Haram — termasuk kategori riba
- Apa hukum jual beli online via marketplace (Tokopedia, Shopee, dll)?Boleh — selama akad dan barang sesuai syariat
- Apa hukum asuransi konvensional vs asuransi syariah?Asuransi konvensional HARAM (mengandung gharar+riba+maisir). Asuransi syariah BOLEH.
- Apa hukum trading saham dan cryptocurrency?Saham: BOLEH dengan syarat (saham syariah). Crypto: BOLEH dengan kehati-hatian, HARAM jika spekulatif murni.