Muamalah & Bisnis
Apa hukum bunga bank konvensional?
Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Haram — termasuk kategori riba
Penjelasan
Bunga bank konvensional dihukumi HARAM oleh mayoritas ulama dan fatwa MUI karena masuk kategori riba. Riba adalah dosa besar yang dikutuk dalam Al-Quran. Solusinya: gunakan bank syariah yang berbasis akad mudharabah/murabahah/wakalah. Untuk yang sudah terlanjur memiliki tabungan dengan bunga, pendapat ulama: (1) tidak boleh dimanfaatkan untuk diri sendiri/keluarga, (2) boleh disalurkan untuk kepentingan umum (perbaikan jalan, fasilitas umum) TANPA niat sedekah karena bukan harta yang berkah, atau (3) untuk mengganti pajak/biaya administrasi yang sebanding. Tabungan pokok (uang yang Anda setor) tetap halal.
Dalil & Referensi (4)
- 1QuranQS Al-Baqarah ayat 275
“...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Buka sumber - 2QuranQS Al-Baqarah ayat 276
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah...”
- 3HadisHR. Muslim no. 1598
“Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, dan dua saksinya.”
- 4FatwaFatwa MUI No. 1/2004 tentang Bunga (Interest/Fa'idah)
Catatan Penting
Konsultasikan dengan DPS (Dewan Pengawas Syariah) atau ulama bersertifikat untuk kasus spesifik finansial Anda.
Pertanyaan terkait di kategori Muamalah & Bisnis
- Apa hukum jual beli online via marketplace (Tokopedia, Shopee, dll)?Boleh — selama akad dan barang sesuai syariat
- Apa hukum asuransi konvensional vs asuransi syariah?Asuransi konvensional HARAM (mengandung gharar+riba+maisir). Asuransi syariah BOLEH.
- Apa hukum trading saham dan cryptocurrency?Saham: BOLEH dengan syarat (saham syariah). Crypto: BOLEH dengan kehati-hatian, HARAM jika spekulatif murni.
- Apa hukum KPR (kredit kepemilikan rumah) di bank konvensional?HARAM (riba) — KPR konvensional. BOLEH untuk KPR Syariah