MuslimKita
Semua Tanya Hukum
Muamalah & Bisnis

Apa hukum bunga bank konvensional?

Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Haram — termasuk kategori riba

Penjelasan

Bunga bank konvensional dihukumi HARAM oleh mayoritas ulama dan fatwa MUI karena masuk kategori riba. Riba adalah dosa besar yang dikutuk dalam Al-Quran. Solusinya: gunakan bank syariah yang berbasis akad mudharabah/murabahah/wakalah. Untuk yang sudah terlanjur memiliki tabungan dengan bunga, pendapat ulama: (1) tidak boleh dimanfaatkan untuk diri sendiri/keluarga, (2) boleh disalurkan untuk kepentingan umum (perbaikan jalan, fasilitas umum) TANPA niat sedekah karena bukan harta yang berkah, atau (3) untuk mengganti pajak/biaya administrasi yang sebanding. Tabungan pokok (uang yang Anda setor) tetap halal.

Dalil & Referensi (4)

  • 1
    QuranQS Al-Baqarah ayat 275
    ...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
    Buka sumber
  • 2
    QuranQS Al-Baqarah ayat 276
    Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah...
  • 3
    HadisHR. Muslim no. 1598
    Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, dan dua saksinya.
  • 4
    FatwaFatwa MUI No. 1/2004 tentang Bunga (Interest/Fa'idah)

Catatan Penting

Konsultasikan dengan DPS (Dewan Pengawas Syariah) atau ulama bersertifikat untuk kasus spesifik finansial Anda.

Pertanyaan terkait di kategori Muamalah & Bisnis