MuslimKita
Semua Tanya Hukum
Muamalah & Bisnis

Apa hukum trading saham dan cryptocurrency?

Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Saham: BOLEH dengan syarat (saham syariah). Crypto: BOLEH dengan kehati-hatian, HARAM jika spekulatif murni.

Penjelasan

**Saham**: BOLEH jika: (1) emiten beroperasi di sektor halal (bukan rokok, miras, riba bank konvensional), (2) tidak mengandung riba dominan dalam laporan keuangan, (3) bukan trading short-sell dengan margin (mengandung riba). Pilih saham yang masuk ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia) atau JII (Jakarta Islamic Index). **Cryptocurrency**: Fatwa MUI No. 117/2022 — sebagai mata uang HARAM (tidak punya underlying asset, gharar, maisir), sebagai komoditas BOLEH dengan syarat (ada underlying, tidak spekulatif murni). Bitcoin secara umum HARAM untuk diperdagangkan sebagai aset spekulatif. NFT halal: ada perdebatan, kebanyakan ulama mewaspadai unsur judi. **Trading harian**: jumhur kontemporer melarang day-trading karena mengandung gharar berat dan menyerupai spekulasi/judi.

Dalil & Referensi (2)

  • 1
    FatwaFatwa MUI No. 117/DSN-MUI/II/2022 tentang Cryptocurrency
  • 2
    FatwaFatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Pasar Modal Syariah

Catatan Penting

Cek daftar saham syariah ISSI di IDX. Untuk crypto, konsultasi dengan ulama yang paham finansial syariah.

Pertanyaan terkait di kategori Muamalah & Bisnis