Apa hukum trading saham dan cryptocurrency?
Penjelasan
**Saham**: BOLEH jika: (1) emiten beroperasi di sektor halal (bukan rokok, miras, riba bank konvensional), (2) tidak mengandung riba dominan dalam laporan keuangan, (3) bukan trading short-sell dengan margin (mengandung riba). Pilih saham yang masuk ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia) atau JII (Jakarta Islamic Index). **Cryptocurrency**: Fatwa MUI No. 117/2022 — sebagai mata uang HARAM (tidak punya underlying asset, gharar, maisir), sebagai komoditas BOLEH dengan syarat (ada underlying, tidak spekulatif murni). Bitcoin secara umum HARAM untuk diperdagangkan sebagai aset spekulatif. NFT halal: ada perdebatan, kebanyakan ulama mewaspadai unsur judi. **Trading harian**: jumhur kontemporer melarang day-trading karena mengandung gharar berat dan menyerupai spekulasi/judi.
Dalil & Referensi (2)
- 1FatwaFatwa MUI No. 117/DSN-MUI/II/2022 tentang Cryptocurrency
- 2FatwaFatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Pasar Modal Syariah
Catatan Penting
Cek daftar saham syariah ISSI di IDX. Untuk crypto, konsultasi dengan ulama yang paham finansial syariah.
Pertanyaan terkait di kategori Muamalah & Bisnis
- Apa hukum bunga bank konvensional?Haram — termasuk kategori riba
- Apa hukum jual beli online via marketplace (Tokopedia, Shopee, dll)?Boleh — selama akad dan barang sesuai syariat
- Apa hukum asuransi konvensional vs asuransi syariah?Asuransi konvensional HARAM (mengandung gharar+riba+maisir). Asuransi syariah BOLEH.
- Apa hukum KPR (kredit kepemilikan rumah) di bank konvensional?HARAM (riba) — KPR konvensional. BOLEH untuk KPR Syariah